Pecihitam.org<\/a><\/strong> – Belum selesai polemik postingan viral masalah Klepon Makanan Islami, beredar lagi sebuah video ceramah di media sosial dari ustad Wahabi Dr. Erwandi Tarmizi Lc. M.A. Dalam video yang beredar tersebut, dia mengatakan bahwa go-food haram.<\/p>\n\n\n\n \u201cSebetulnya, ketika driver gojek membelikan pesanan anda, pakai uang gojek atau uang anda?\u201d \u201cDari uang Gojek\u201d jawab salah satu jamaahnya. \u201cBerarti dia (Gojek) meminjamkan uang kepada anda, iya atau tidak?\u201d tanya Erwandi<\/p>\n\n\n\n \u201cDipinjamkannya dengan 85% karena dia dapat fee dari di marchan tadi. Kalau harga makanan 100 rb, anda dipinjamkan 85 rb tadi, tagihkan ke anda berapa? 85 atau 100. Distruk tertulis 100. Pinjam uang 85 dibayar 100 itu namanya riba\u201d, ujar Erwandi<\/p>\n\n\n\n Video tersebut diunggah akun @sayidmachmoed yang dimiliki oleh Habib Sayid Machmoed Bin Syekh Abu Bakar (BSA) pada 21 Juli 2020 dan mendapat banyak respon dari warganet. Warganet menilai bahwa Erwandi tidak paham dengan sistem go-food seperti apa. Bahkan, Habib Sayid Machmoed mengatakan ustad ini sudah sakit jiwa.<\/p>\n\n\n\n Terlepas dari masalah komentar sakit jiwa, penulis ingin coba sedikit menjawab permasalahan tersebut. Sebelumnya kita pahami dahulu bagaimana mekanisme pemesanan go food, mari coba kita deskripsikan.<\/p>\n\n\n\n Pak Budi memesan makanan cepat saji di sebuah Warung A, setelah mendapat rincian makanan tersebut lengkap dengan harganya dalam aplikasi, lalu pak Budi klik tombol pesan guna mencari jasa ojek online (kebetulan yang merespon aplikasinya adalah pak Amir) untuk membantu mengantarkan makanan tersebut ke rumahnya Pak Budi.<\/p>\n\n\n\n Lalu seperti biasa pak Amir akan mentalangi harga makanan pak Budi dengan cara membayar dahulu makanan tersebut pakai uang pribadi kepada warung A sesuai harga yang sudah diketahui pak Budi.<\/p>\n\n\n\n Setelah itu lalu pak Amir mengantarkan makanan kepada pak Budi. Sesampainya di tempat, pak Budi lalu membayar harga makanan sesuai harga yang tertera plus ongkos pengirimannya.<\/p>\n\n\n\n Pertanyaannya, termasuk akad apakah yang dilakukan antara pak Budi dan pak Amir dalam Transaksi go food di atas ? Bagaimana hukumnya dan apakah itu termasuk riba? Baca: Definisi Riba<\/a><\/p>\n\n\n\n Transaksi gofood yang dilakukan antara pak Ahmad dan pak Umar di atas termasuk akad wakalah al-bai\u2019 biasa.<\/p>\n\n\n\n