Pecihitam.org<\/a><\/strong> – Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang adalah salah satu tradisi yang umum. Tradisi ini dianggap sebuah simbol kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan bagi lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman.<\/p>\n\n\n\n Ada juga sebagian orang yang menganggap bahwa jenggot identik dengan Islam. Sehingga ada kesan tidak sempurna keislaman seseorang bila tidak berjenggot. Karena mereka meyakini Nabi Muhammad SAW berjenggot dan kita harus menirunya. Pertanyaannya. bagi yang tidak suka atau mungkin tidak terbiasa, bagaimana hukum memotong jenggot tersebut? Apakah haram?<\/p>\n\n\n\n Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan (fadlilah) dan fitrah kaum lelaki (fithrah). Namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum memelihara dan memotong jenggot.<\/p>\n\n\n\n Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n 1. Madzhab Hanafiyah<\/strong><\/p>\n\n\n\n Mayoritas ulama madzhab Hanafi mewajibkan memelihara jenggot dan haram mencukurnya, terutama jenggot yang tumbuh pertama kali. Dalam Kitab Radd al-Muhtar \u2018ala Dar al-Mukhtar, Ibnu Abidin menyatakan:<\/p>\n\n\n\n \u064a\u064e\u062d\u0652\u0631\u064f\u0645\u064f \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649 \u0627\u0644\u0631\u064e\u0651\u062c\u064f\u0644\u0650 \u0642\u064e\u0637\u0652\u0639\u064f \u0644\u0650\u062d\u0652\u064a\u064e\u062a\u0650\u0647\u0650 <\/strong><\/p>\n\n\n\n (Haram atas laki-laki memotong jenggotnya).<\/em><\/p>\n\n\n\n 2. Madzhab Malikiyah<\/strong><\/p>\n\n\n\n Ulama Malikiyah berbeda pendapat, ada yang menghukumi wajib dan ada yang menghukumi sunnah memelihara jenggot. Yang menghukumi wajib memelihara jenggot, otomatis mengharamkan mencukurnya. Sedangkan ulama yang menghukumi sunnah memelihara jenggot, memakruhkan mencukurnya. (lihat Hasyiah ad-Dasuqi \u2018ala Syarh al-Kabir dan Al-Hafidz al-Iraqi dalam Tharh al-Tatsrib).<\/p>\n\n\n\n 3. Madzhab Syafi\u2019iyah<\/strong><\/p>\n\n\n\n Ulama Syafi\u2019iyah juga berbeda pendapat dalam menentukan hukum memelihara dan memotong jenggot. Namun pendapat yang paling kuat di kalangan Syafi\u2019iyah adalah yang menghukumi sunnah memelihara dan makruh mencukurnya. Pendapat inilah yang dipegang mayoritas umat Islam Indonesia.<\/p>\n\n\n\n