Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengintervensi kurikulum pesantren sebagaimana tercantum dalam pasal 32-34 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mendapat penolakan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).<\/p>\n\n\n\n Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin\nEmhas, mengatakan, dengan intervensi tersebut, kurikulum pesantren bisa dimasuki\npahama radikal.<\/p>\n\n\n\n “Disitu menempatkan Kemenag dan sebagainya, disitu bisa\njadi pintu masuk sekaligus pintu masuk mengatur kurikulum (pesantren),”\nkata Robikin Emhas, dikutip dari Telusur, Selasa, 27 Agustus 2019.<\/p>\n\n\n\n “Kalau kurikulum pesantren diintervensi bisa saja\nberubah arahnya, termasuk materi kurikulumya,” sambungnya.<\/p>\n\n\n\n Intervensi pemerintah terhadap kurikulum pesantren, kata\nRobikin, berpotensi memunculkan kasus-kasus yang tidak diinginkan seperti yang\nviral belakangan ini.<\/p>\n\n\n\n \u201cMisalnya, adanya meteri pembelajaran tentang paham radikal dan intoleransi,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n “Bila pemerintah intervensi pesantren, maka, dikhawatir\nhal-hal seperti itu akan muncul. Dan itu, dampaknya sangat berbahaya,\u201d\nlanjutnya.<\/p>\n\n\n\n PBNU meminta jangan sampai ada ruang bagi masuknya\npemerintah untuk mengintervensi pesantren.<\/p>\n\n\n\n \u201cApalagi sampai pada tingkat kurikulum,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n Kendati demikian, PBNU sepakat pemerintah turut mengontrol\nkeuangan pesantren karena pemerintah\njuga mengucurkan anggaran untuk pesantren.<\/p>\n\n\n\n “Kalau pemerintah, menfasilitasi bagaimana\npesantren, bagaimana mengelola keuangan\ndengan baik dan benar sesuai misi pesantren itu penting penguatan itu,” ujar\nRobikin.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengintervensi kurikulum pesantren sebagaimana tercantum dalam pasal 32-34 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mendapat penolakan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas, mengatakan, dengan intervensi tersebut, kurikulum pesantren bisa dimasuki pahama radikal. “Disitu menempatkan Kemenag dan sebagainya, […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":6495,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[1766,1372],"yoast_head":"\n