Pecihitam.org<\/a><\/strong> – Beberapa waktu ini dunia Medsos, terutama Facebook sedang diramaikan dengan trend gambar avatar. Avatar ini berupa gambar bentuk wajah, warna kulit, bentuk dan warna mata, bentuk hidung, gaya dan warna rambut, gaya dan warna alis, bentuk dagu, gaya dan warna jenggot\/brewok, jenis kerutan dan aksesoris lainnya yang sudah disediakan oleh pihak Facebook.<\/p>\n\n\n\n Intinya para pemilik akun hanya tinggal memilih jenis sesuai selera dan dianggap itu adalah Avatar dirinya sendiri. Bahasa mudahnya, Avatar ini berarti berupa gambar manusia karena memang lebih disesuaikan dengan profil pengguna akun facebook masing-masing.<\/p>\n\n\n\n Dari sini kemudian tidak lain dan tidak bukan timbul pro dan kontra,, salah satunya mengenai hukum menggambar Avarat tersebut. Sebagian menganggap hal tersebut sekedar hiburan semata, namun kelompok tertentu dengan keras mengharamkannya karena dianggap menyerupai makhluk bernyawa.<\/p>\n\n\n\n Memang mayoritas ulama sepakat bahwa menggambar makhluk yang bernyawa adalah sesuatu yang di haramkan. Dalam beberapa hadits telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa.<\/p>\n\n\n\nDasar Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa<\/strong><\/h2>\n\n\n\n