Pecihitam.org<\/strong> – Pembahasan selanjutnya mengenai landasan kedua dari cara penetapan hukum hubungan persusuan, yaitu bukti. Yang mana sebelumnya telah kita bahas mengenai landasan pertama penetapan hukum hubungan persusuan berupa pengakuan<\/a><\/strong>. Tidak kalah penting dan kuatnya landasan kedua ini untuk dijadikan pegangan hukum penetapan hubungan persusuan. Untuk mengetahui lebih jauhnya, berikut penjelasan mengenai landasan \u201cBukti\u201d berdasarkan pendapat ulama empat madzhab.<\/p>\n\n\n\n Bukti yang\ndimaksud adalah menghadirkan saksi dengan persaksian yang dapat dipertanggung jawabkan\nmengenai ada-tidaknya hubungan persusuan. Para ulama empat madzhab sepakat\nbahwa jumlah saksi yang harus dihadirkan adalah dua orang laki-laki atau satu\norang laki-laki dengan dua orang perempuan yang adil. Dan para ulama berbeda\npendapat tentang persaksian hukum persusuan dari satu orang laki-laki saja,\natau hanya dari seorang wanita saja, atau dari empat orang wanita.<\/p>\n\n\n\n Menurut ulama Hanafi, tidak\ndapat diterima persaksian dari satu orang laki-laki saja, atau hanya dari\nseorang wanita, atau dari empat orang wanita. Sebagaimana dalam hadis yang\ndiriwayatkan oleh sahabat Umar ra<\/p>\n\n\n\n \u0631\u0648\u064a \u0639\u0646 \u0639\u0645\u0631 \u0631\u0636\u064a \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0639\u0646\u0647 \u0623\u0646\u0647 \u0642\u0627\u0644: ” \u0644\u0627 \u064a\u0642\u0628\u0644 \u0639\u0644\u0649 \u0627\u0644\u0631\u0636\u0627\u0639 \u0623\u0642\u0644 \u0645\u0646 \u0634\u0627\u0647\u062f\u064a\u0646.”<\/strong><\/p>\n\n\n\n Umar ra berkata: \u201c\nTidak dapat diakui hukum persusuan yang dibawa oleh kurang dari dua orang\nsaksi.\u201d<\/p>\n\n\n\n Hadis\ndi atas disepakati oleh para sahabat, sehingga dapat dijadikan hujjah penetapan\nhukum.<\/p>\n\n\n\n Menurut\nulama Malikiyah, persaksian satu orang wanita atau satu orang lelaki atau dua\norang wanita dapat diterima jika persaksian terjadi sebelum akad pernikahan dan\ntidak ada tuduhan atas persaksiannya, namun tidak dapat diterima jika terjadi\nsetelah akad pernikahan. Berbeda dengan persaksian dari seorang ibu yang belum\nbaligh, persaksiannya dapat diterima walaupun terjadi setelah akad pernikahan. <\/p>\n\n\n\n Menurut\nulama Syafi\u2019iyah, persaksian dari empat orang wanita dapat diterima, begitu\njuga persaksian dari wanita yang menyusui sang bayi dan atau dari keluarga\nwanita tersebut, jika persaksian itu bukan bertujuan untuk meminta upah dari\njasa persusuannya, dan ia tidak menyebutkan biaya perawatan sang bayi,\nmelainkan ia hanya mengatakan bahwa ia pernah menyusui bayi tersebut bersamaan\ndengan menyebutkan kadar susuan sang bayi.[1]<\/a><\/p>\n\n\n\n Demikianlah dua landasan penetapan hukum hubungan persusuan menurut empat ulama madzhab, dimana hendaklah dua landasan itu dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan syariat menurut madzhab yang dianut, sehingga dua landasan itu dapat diterima dan dapat dipertanggung jawabkan dalam penetapkan hukum hubungan persusuan yang akan mendatangkan konsekuansi yang lebih besar setelahnya. <\/p>\n\n\n\nBukti<\/strong><\/h4>\n\n\n\n