Pecihitam.org <\/strong>\u2013 Seorang pelaku kerusuhan di Jakarta Pusat pada 22 mei 2019, lalu, Sandi Maulana, mengakui bahwa dirinya membawa senjata saat ditangkap polisi ketika peristiwa kerusuhan tersebut terjadi.<\/p>\n\n\n\n Senjata yang dibawa oleh pria yang diketahui merupakan Anggota\nFront Pembela Islam (FPI) Lampung ini yakni ketapel dan beberapa butir\nkelereng. Dia mengaku membawa senjata itu untuk membela diri.<\/p>\n\n\n\n “Untuk membela diri saja. Tidak ada niatan\nmenyerang,” kata Sandi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip\ndari Tempo, Senin, 2 September 2019.<\/p>\n\n\n\n Terkait alasannya membawa senjata untuk membela diri,\ntersangka malah tak merinci apa yang dikhawatirkan sehingga perlu membawa\n‘senjata’ tersebut. <\/p>\n\n\n\n Sandi adalah salah satu dari enam anggota FPI Lampung yang\nmenjadi terdakwa perkara kerusuhan 22 Mei. <\/p>\n\n\n\n Selain Sandi, ada lima terdakwa lainnya yakni Armin Melani,\nSofyanto, Joni Afriyato, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini.<\/p>\n\n\n\n Keenam tersangka mengaku datang ke Jakarta untuk mengikuti\naksi memprotes hasil penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 di depan kantor\nBawaslu, Jakarta Pusat. <\/p>\n\n\n\n Salah seorang tersangka lainnya, Armin, mengatakan kelompok\nmereka tiba di Stasiun Gambir pada 21 Mei 2019 pukul 05.00 WIB.<\/p>\n\n\n\n Dari penangkapan para tersangka, polisi menemukan satu\nketapel serta 15 dan 36 butir kelereng. Ada juga dua kartu tanda anggota (KTA)\nFPI Lampung atas nama Armin Melani dan Sandi Maulana. Temuan ini kemudian\ndisita dan dijadikan alat bukti dalam persidangan.<\/p>\n\n\n\n Dalam proses pengadilan, Jaksa mendakwa mereka melanggar\nPasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP\natau Pasal 218 KUHP.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Seorang pelaku kerusuhan di Jakarta Pusat pada 22 mei 2019, lalu, Sandi Maulana, mengakui bahwa dirinya membawa senjata saat ditangkap polisi ketika peristiwa kerusuhan tersebut terjadi. Senjata yang dibawa oleh pria yang diketahui merupakan Anggota Front Pembela Islam (FPI) Lampung ini yakni ketapel dan beberapa butir kelereng. Dia mengaku membawa senjata itu untuk […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":7352,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[582,3712],"yoast_head":"\n