PeciHitam.org<\/strong> – Al-Qur\u2019an tidak menentukan secara rinci tentang siapa wanita yang boleh dikawini, akan tetapi ada batasan seperti wanita yang haram dinikahi. adapun terkait selera, hal tersebut diserahkan kepada masing-masing:<\/p>\n \u201cMaka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita.\u201d\u00a0(QS An-Nisa [4]: 3)<\/p>\n Meskipun demikian, Nabi Muhammad SAW menyatakan, biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah).<\/p>\n Di tempat lain, Al-Qur\u2019an memberikan petunjuk, bahwa Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3).<\/p>\n \u201cPezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.\u201d\u00a0(QS An-Nur: 3)<\/p>\n Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26, wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).<\/p>\n \u201cPerempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik pula, dan laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).\u201d\u00a0(QS An-Nur: 26)<\/p>\n Al-Qur\u2019an merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini \u00a0seorang laki-laki.<\/p>\n \u201cDiharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.\u201d\u00a0(QS Al-Nisa’ [4]: 23-24)<\/p>\n