Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Polemik revisi UU KPK oleh DPR RI menuai pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Seperti halnya Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda yang dengan tegas menolak adanya revisi dalam undang-undang tersebut.<\/p>\n\n\n\n \u201cMencermati isi dari usulan perubahan UU KPK, kami\nmengkhawatirkan rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak\nlagi memiliki taji dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang masif di\nIndonesia,\u201d kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama\n(PCINU) Belanda, M Latif Fauzi, dikutip dari Hidayatullah, Senin, 9 September\n2019.<\/p>\n\n\n\n Latif punya alasan kuat untuk tidak mendukung revisi Undang-Undang\n(UU) KPK oleh DPR RI.<\/p>\n\n\n\n Latif melihat ada unsur tergesa-gesa oleh DPR untuk merevisi\nUU KPK. Bahkan, wacana itu mengemuka sebelum wakil rakyat mendapat persetujuan\ndari pemerintah. Ia menduga ada motif tertentu dalam rencana revisi regulasi\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n \u201cBahwa rencana perubahan UU KPK yang tergesa-gesa tidak\nsejalan dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n \u201cPadahal, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya pengubahan UU harus\ndilakukan dengan prinsip terbuka, partisipatif, dan kejelasan tujuan,\u201d\nsambungnya.<\/p>\n\n\n\n KPK , kata Latif, telah menyelamatkan uang sebanyak\ntriliunan rupiah dalam penanganan kasus korupsi di bidang sumber daya alam. <\/p>\n\n\n\n Ia menilai, KPK terlibat aktif dalam penanganan kasus\nkorupsi sumber daya alam sekaligus melindungi kedaulatan negara dari perampokan\noleh koruptor, serta berperan penting dalam menjaga kelestarian dan\nkeberlanjutan lingkungan hidup.<\/p>\n\n\n\n \u201cOleh karenanya peran KPK sangat dibutuhkan,\u201d ujar Latif.<\/p>\n\n\n\n Pemberantasan korupsi, lanjut Latif, merupakan agenda besar\nbangsa Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul\n\u2018adli li ishlahi ar-ra\u2019iyyah). <\/p>\n\n\n\n \u201cJangan sampai reformasi yang melahirkan KPK, cuma jadi\nsejarah. Selama ini, KPK yang lahir sebagai \u2018anak kandung reformasi\u2019 telah\nterbukti berkontribusi sangat positif dalam melakukan pencegahan dan penindakan\nkasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, di berbagai\ndaerah,\u201d terangnya.<\/p>\n\n\n\n “Bahkan, sampai pertengahan tahun 2019, sebanyak 255 wakil rakyat dijerat karena ketahuan jadi koruptor. Sebanyak 130 kader partai juga digarap KPK,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n Maka dari itu, ia menilai perjuangan KPK harus dilanjutkan\ndan didukung. Sebab kata dia, KPK dianggap terbukti sudah berperan penting\ndalam upaya mencegah dan menindak kerusakan dan pencapaian kemaslahatan.<\/p>\n\n\n\n \u201cYakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah\ndar\u2019ul mafasid wa jalbul mashalih. Kami juga mencermati peran penting KPK\nselama ini dalam upayanya mencegah dan melakukan penindakan terhadap korupsi di\nbidang sumber daya alam,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Polemik revisi UU KPK oleh DPR RI menuai pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Seperti halnya Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda yang dengan tegas menolak adanya revisi dalam undang-undang tersebut. \u201cMencermati isi dari usulan perubahan UU KPK, kami mengkhawatirkan rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak lagi memiliki […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":8376,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[3926,3927],"yoast_head":"\n