Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":8778,"date":"2019-09-13T13:36:11","date_gmt":"2019-09-13T06:36:11","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=8778"},"modified":"2019-09-23T20:37:26","modified_gmt":"2019-09-23T13:37:26","slug":"ingin-menikah-dengan-sepupu-ini-dia-dalilnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/ingin-menikah-dengan-sepupu-ini-dia-dalilnya\/","title":{"rendered":"Ingin Menikah Dengan Sepupu? Ini Dia Dalilnya!"},"content":{"rendered":"\n

PeciHitam.org \u2013 <\/strong>Beberapa orang kebingungan ketika menghadapi persoalan menikah dengan sepupu, karena seorang sepupu sudah seperti bagian dari keluarga sendiri, padahal belum tentu Islam memandangnya demikian. <\/p>\n\n\n\n

Untuk menjawab persoalan hukum menikah dengan sepupu dalam Islam, maka tentunya harus mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dinikahi. Dengan begitu akan diketahui bagaimana hukum dari menikahi orang yang berstatus sepupu.<\/p>\n\n\n\n

Syarat seseorang\nyang bisa dinikahi dalam Islam ialah orang yang tidak memiliki status Mahram. Mahram\nadalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, satu ibu\npersusuan dan pernikahan yang telah ditetapkan. <\/p>\n\n\n\n

Beberapa orang\nterkadang salah dalam menggunakan istilah mahram dengan kata muhrim. Muhrim bermakna\norang yang sedang dalam kondisi ihram, sehingga tidak bisa disamakan kata\nmahram dan muhrim.<\/p>\n\n\n\n

Perihal mahram\ndalam islam dijelaskan dalam (QS. An-Nisa 4:22-23) yang artinya:<\/p>\n\n\n\n

\u201cDan janganlah\nkamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa\nyang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan seburuk-burunya\njalan (yang ditempuh. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu\nyang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang\nperempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu\nyang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;\nibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu\n(mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah\nkamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu\nceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)\nistri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua\nperempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;\nsesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Dalam Tafsir\nIbnu Katsir dijelaskan:<\/p>\n\n\n\n

\u201cAyat yang\nmulia ini adalah ayat pengharaman mahram dari nasab dan apa saja yang\nmengikutinya dari persusuan dan mahram-mahram karena pernikahan.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Perihal Mahram\ndijelaskan juga bagi perempuan dalam (QS. An-Nur 24:31) yang artinya:<\/p>\n\n\n\n

\u201cKatakanlah\nkepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan\nmemelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali\nyang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke\ndadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,\natau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau\nputra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau\nputra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan\nmereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau\npelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau\nanak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka\nmemukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan\nbertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya\nkamu beruntung.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan Ayat-Ayat\ndi atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pihak atau status orang yang tidak\nboleh dinikahi ialah:<\/p>\n\n\n\n