Wudhu dengan Segelas Air, Apakah Hukumnya Sah?

wudhu dengan segelas air

Pecihitam.org – Kadang terjadi polemik di masyarakat tentang orang yang wudhu dengan segelas air atau satu gayung . Umumnya di masyarakat kita berwudhu dengan jumlah air yang lebih dari itu apalagi jika menggunakan air keran. Ada dua hal pokok yang perlu diurai dalam masalah ini, yakni masalah jumlah airnya dan masalah tata cara berwudhunya. Mengenai jumlah air wudhu dan mandi besar, Imam Nawawi menukil kesepakatan ulama sebagai berikut:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

أجمع المسلمون على أن الماء الذي يجزئ في الوضوء والغسل غير مقدر بل يكفي فيه القليل والكثير إذا وجد شرط الغسل وهو جريان الماء على الأعضاء

“Para Ulama Muslimun sepakat bahwa air yang dianggap mencukupi dalam wudhu dan mandi tidaklah ditentukan, tetapi dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi (dan wudhu), yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh.” (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, juz IV, halaman 2).

Sehingga, jumlah batas keabsahan air sebenarnya tidak ditentukan. Selama mencukupi untuk menunaikan rukun wudhu maka tak masalah. Tetapi para ulama seluruhnya juga sepakat bahwa jumlah air wudhu tidak boleh berlebihan. Imam Nawawi juga menukil kesepakatan ini dalam kitabnya yang lain sebagai berikut:

Baca Juga:  Inilah Tata cara Tayamum yang Benar dan Syarat Ketentuanya

اتفق أصحابنا وغيرهم على ذم الإسراف في الماء في الوضوء والغسل

“Para sahabat kami (Syafi’iyah) dan selain mereka sepakat untuk mencela praktek berlebihan dalam menggunakan air, dalam wudhu dan mandi”. (an-Nawawi, al-Majmu’, juz II, halaman 190)

Setelah diketahui bahwa berlebihan adalah tercela, maka pertanyaannya berapakah ukuran berlebihan ini? Ukuran tidak berlebihan ini harus dikembalikan pada kebiasaan Rasulullah SAW, bukan kepada selera masing-masing orang sebab akan berbeda-beda. Dalam hal ini diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berwudhu dengan jumlah air seperti berikut:

كَانَ النَّبِىُّ ﷺ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

“Nabi Muhammad SAW mandi besar dengan air satu sha’ hingga empat mud dan berwudhu dengan air satu mud.” (HR. Bukhari)

Ukuran air satu mud adalah sejumlah air yang diambil menggunakan dua telapak tangan orang dewasa ketika disatukan. Telapak tangan yang menjadi patokan adalah telapak tangan standar orang Arab, yang mana sedikit lebih lebar dari telapak tangan orang Indonesia. Dalam kitab Fath al-Qadir Fi ‘aja’ib al-Maqadir karya Kyai Maksum bin Ali disebutkan, bahwa satu mud air adalah setara dengan 786 gram.

Baca Juga:  Terkena Najis Apakah Batal Wudhu? Ini Penjelasannya

Adapun menurut kitab al-Fiqh al-Islamiy Wa’adillatuh karya Dr. Wahbah az-Zuhaily disebutkan bahwa satu mud setara 675 gram (Juz I, halaman 533). Sedikit perbedaan jumlah ini bisa dibilang wajar mengingat ukuran sebenarnya adalah telapak tangan. Dan satu sha’ adalah empat mud, satu mud inilah yang menjadi jumlah air yang dipakai Rasulullah SAW untuk mandi besar.

Jumlah air inilah yang menjadi patokan standar untuk berwudhu, sehingga jika lebih dari itu dapat dianggap berlebihan. Menggunakan air untuk tidak berlebihan ini tetap harus diperhatikan walaupun berwudhu dari air laut sekalipun, seperti perkataan Syaikh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad-nya:

مَكْرُوهُهُ فِي الْمَاءِ حَيْثُ أَسْرَفَا  # وَلَوْ مِنْ الْبَحْرِ الْكَبِيرِ اغْتَرَفَا

“Makruhnya air wudhu adalah sekiranya berlebih, meskipun ia mengambil dari lautan besar.” (Nadham Zubad Ibnu Ruslan)

Sehingga dari keterangan diatas, wudhu dengan segelas air tidak bermasalah selama yakin ukuran airnya tidak kurang dari satu mud. Bahkan jumlah ini tergolong baik sebab lebih dekat pada aturan sunnah.

Baca Juga:  Baru Dapat Satu Rakaat, Dengar Adzan Masuk Waktu Shalat Lain, Bagaimana?

Penting untuk menjadi perhatian di sini bahwa jumlah yang terlalu sedikit juga makruh sebab mengkhawatirkan airnya tidak merata. Para ulama fiqih memberi contoh air yang terlalu sedikit itu misalnya dengan taqtir atau meneteskan-neteskan air pada anggota wudhu. (lihat misalnya: al-Bujairami, Hasyiyat al-Bujairami ‘ala al-Khathib, Juz I, halaman 175).

Meskipun sebelumnya ulama bersepakat bahwa jumlah air wudhu tidak ditentukan, hanya saja dalam menurut satu riwayat dari Imam Abu Hanifah, jumlah satu mud adalah batas minimal berwudhu sehingga tidak boleh kurang dari itu (Muhammad Na’im, Mausu’ah Masa’il al-Jumhur Fi al-Fiqh al-Islami, juz I, halaman 89). Wallahua’lam Bisshawab.

Bersambung: Tata cara wudhu dengan segelas air

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *