Wudhu di Sungai, Bolehkah? Bagaimana Hukum dan Tata Caranya?

wudhu di sungai bagaimana hukumnya dan tata caranya

Pecihitam.org – Wudhu adalah cara untuk menghilangkan hadats kecil. Wudhu biasanya dilakukan sebelum ibadah yang mengharuskan adanya kebersihan dan kesucian dari hadats kecil bagi yang akan melakukan ibadah tersebut. Sebagai misal, ibadah shalat. Namun, Tidak semua air dapat dipakai untuk berwudhu. Air yang boleh dipakai adalah air mutlaq, atau air bersih yang belum bercampur dengan dzat lain. Misalnya, air sungai, air sumur, air hujan, dan lain-lain. Khusus mengenai wudhu di sungai, bagaimana hukumnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Alquran, perintah melaksanakan wudhu sebelum shalat terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Air adalah sesuatu yang penting sebagai sarana utama dalam bersuci dalam ilmu fiqih, baik bersuci dari hadats maupun dari najis. Seorang muslim bisa melaksanakan berbagai ibadah secara sah karena telah bersih dari hadas dan najis yang dihasilkan dengan menggunakan air. Karena begitu pentingnya air dalam beribadah, maka fiqih Islam mengatur sedemikian rupa perihal air, dari membaginya dalam berbagai macam kategori hingga menentukan hukum-hukumnya.

Baca Juga:  Peran Istri dalam Keluarga Menurut Islam, Wanita Modern Harus Baca

Madzhab Syafi’i membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. Empat kategori tersebut adalah air suci dan yang menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis. Air sungai masuk ke dalam air yang menyucikan. Berikut penjelasannya:

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

Artinya: “Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.“

Baca Juga:  Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Tuntunan Rasulullah

Tujuh macam air di atas disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Jika sifat asli penciptaannya telah berubah, maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Tapi, perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

Ringkasnya, air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya. Jenis air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh : air langit, air laut, air sungai, air telaga, air mata air, air salju, dan air embun. Abu Syuja’ menuliskan dalam kitabnya Matan al-Ghayah wa al-Taqrib, dalam kitab Tharah.

Baca Juga:  Obat Kuat Menurut Syariat? Pasutri Wajib Baca!

Tata cara wudhu di sungai sama dengan tata cara wudhu biasa yakni niat, kemudian menghirup air dengan hidung, dilakukan dengan kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa. Selanjutnya yakni membasuh muka lalu membasuh kedua tangan sampai siku dan apa pun yang ada pada tangan hingga siku tersebut. Setelah itu, mengusap sebagian kepala sekaligus dengan mengusap telinga (hukumnya sunnah). Usapan ini dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Jika sudah selesai, maka langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya. Terakhir, membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Demikian penjelasan mengenai wudhu di sungai. Semoga bermanfaat.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *