Zakat Dagangan, Bagaimanakah Perthitungannya?

Zakat Dagangan, Bagaimanakah Perthitungannya?

PeciHitam.org – Era modern, berdagang atau berniaga menjadi profesi yang memang banyak digeluti oleh masyarakat. Ada sebuah dalil yang mengatakan bahwa;

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (HR. Muttafaqun ‘alaih)

Eksplisit dikatakan bahwa dalam dagang terdapat hikmah dan keberkahan yang besar selama penjual-pembeli saling jujur dan sesuai syari’at. Kesempurnaan islam mencakup pula hukum tentang bahkan sampai zakatnya.

Dagangan dalam kategori zakat  masuk dalam bab (عروض التجارة) atau Harta Dagangan atau disebut pula zakat Niaga. Zakat dagangan/ niaga bersyarat 4 yaitu; 1. Harus beragama Islam, 2. Hurriyah atau Merdeka dari status Budak, 3.Pemilik Sah dari dagangannya, 4. Nisab (memenuhi ukuran/ takaran dalam hukum fiqh), 5. Haul (memenuhi waktu yang ditentukan, biasanya 1 tahun).

Baca Juga:  Hukum Mengancam Cerai Istri, Bolehkah Dalam Islam?
Tabel Zakat Dagangan
Dagangan dengan Modal Awal Perak mempunyai nisab sebesar 543,3 gr dengan prosentase 2,5%. Besaran zakatnya adalah seper-empatpuluh (1/40 dari besaran) dari harta perak yang dimiliki yaitu sebesar 13,584 gr. Ketentuan pada pembayarannya adalah ditaksir dengan perak dan dikeluarkan/ dibayarkan setelah 1 tahun.

Contoh Penghitungan

Bu Karmini adalah seorang pedagang sembako Giwangan, Yogyakarta. Waktu-waktu tertentu, sebagai permisalan menjelang hari besar Islam atau acara adat tertentu, Ibu Karmini memperoleh banyak pemasukan. Berkebalikan omset pada hari-hari biasa tidak terlalu besar pemasukannya.

Bagaimana cara menghitung zakat perniagaan/ dagangan dengan omset naik-turun demikian? Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat perniagaan?

Penghitungan

Dalam menghitung besarnya zakat barang niaga/ dagangan maka pijakan kita adalah pada nisab yang berlaku bagi barang perniagaan. Hemat penulis, jenis nisab dianalogikan pada 2 logam mulia yaitu emas dan perak.

Baca Juga:  Puasa Senin Kamis; Dalil, Keutamaan dan Lafadz Niatnya

Jika sebuah peniagaan modal awalnya berupa perak, maka penghitungan zakat dikemudian hari menggunakkan standar perak, dengan nisab 200 mitsqal atau 200 dirham (2,715 gr x 200 = 543,35 gr).

Jika sebuah peniagaan modal awalnya berupa Emas, maka penghitungan zakat dikemudian hari menggunakkan standar Emas, dengan nisab sebesar 77,50 gr. Kedua standar tersebut dipakai oleh 3 Imam Madzhab selain Imam Hanafi. Kurs harta niaga distandarkan pada kedua bentuk benda mulia tersebut.

Penghitungan akhir tahun, yaitu ketika tutup buku, Ibu Karmini mendapatkan jumlah kekayaan barang dagangan mencapai nisab, maka dia wajib berzakat. Besarnya zakat barang dagangan adalah 2,5% dari total omset.

Keseluruhan kekayaan dari berdagang misalnya, Pertama; Uang yang disimpan di bank dan barang dagangan mainan yang dimiliki Karmini adalah Rp 90 juta, maka perhitungan zakat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Wudhu di Sungai, Bolehkah? Bagaimana Hukum dan Tata Caranya?

Harga emas per gram saat ini (misalnya) = Rp 450.000,-

Nisab 77,50 gr Emas = 77,50 x Rp 450.000 = Rp 34.875.000,-, maka nisab zakatnya adalah Rp. 34.875.000,-

Dengan kekayaan Ibu Karmini adalah Rp 90 juta dan telah mencapai nisab zakat, maka besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Besaran Zakat = 2,5% x 90.000.000 = Rp. 2.250.000,-

Maka, pada saat haul Ibu Karmini harus mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.250.000,- pada saat akhir tahun.

Harta dagangan menjadi bagian wajib dari zakat mengandung hikmah untuk selalu menjaga kebersihan harta. Semoga membantu para muzakki dalam mengamalkan ajaran Islam. Ash-shawabu Lillah.

Mohammad Mufid Muwaffaq