Zakat dan Pajak: Pengertian dan Perbedaannya

Zakat dan Pajak: Pengertian dan Perbedaannya

PeciHitam.org – Banyak orang yang masih bingung mengenai Pengertian Zakat dan Pajak maupun perbedaannya. Menurut pengertian syara’, zakat berarti mengeluarkan kadaran tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu (biasanya golongan tidak mampu). Sedangkan pajak secara istilah ialah bea yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun secara lingkup luasnya, pajak adalah suatu pembayaran yang dibayarkan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggarakan jasa-jasa untuk kepentingan umum.

Zakat merupakan pilar utama dalam sistem keuangan Islam sekaligus sebagai instrumen utama dalam kebijakan moneter Islam. Zakat merupakan rukun Islam dan salah satu bentuk kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengeluarkan sebagian pendapatannya atau hartanya yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

Zakat dalam ajaran Islam terbagi dalam dua kategori, yaitu Zakat Fitrah (jiwa) yang di bayarkan pada malam hari raya Idul Fitri dan Zakat Mal (harta) yang di bayarkan setiap waktu dalam satu tahun. Kedua jenis zakat ini memiliki fungsi teologis.

Zakat Fitrah berfungsi menyempurnakan puasa di bulan Ramadhan, sedangkan Zakat Mal berfungsi menyucikan harta jiwa selama setahun. Selain fungsi teologis, Zakat mempunyai fungsi pragmatis, yaitu sebagai sarana pemberdayaan ekonomi rakyat serta pencapaian keadilan sosial. [Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, Marliyah, Rahmi Syahriza, 2015: Hlm.238]

Baca Juga:  6 Perayaan Idul Fitri Pada Masa Nabi Muhammad yang Wajib Kamu Tahu!

Sedangkan Pajak Merupakan kebijakan ekonomi yang di terapkan untuk memperoleh pendapatan pemerintah. Di kenakan kepada seluruh masyarakat tanpa mempertimbangkan agama maupun ras. Dapat di tangguhkan oleh pemerintah yang berkuasa.

Besarnya pajak dapat di ubah dari waktu ke waktu berdasarkan keperluan pemerintah suatu negara. Pembelanjaan pajak biasanya dapat di ubah atau di modifikasi menurut kebutuhan pemerintah. Pajak biasa memberikan manfaat kepada orang kaya sekaligus orang miskin. Pajak di kenakan terhadap uang. [ Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, 1378 H: Hlm.295-296]

Sebagian orang yang tidak mau membayar zakat dengan alasan karena telah merasa cukup dengan membayar pajak kepada negara. Hal sepert ini merupakan alasan yang tidak bisa dibenarkan karena pajak dan zakat adalah dua hal yang berbeda.

Pada zaman nabi, kata Masdar, zakat merupakan pajak yang dipungut oleh negara, lalu dikelola oleh Baitul Mal untuk menjalankan perekonomian pemerintahan dan memenuhi kebutuhan pada mustahik (orang yang berhak mendapat zakat).

Baca Juga:  Cerita Gus Baha Tentang Slogan Kembali ke Qur'an dan Sunnah

Zakat dan pajak memiliki kesamaan (secara definif) karena perintah mengeluarkan sebagian harta ini dijalankan menurut aturan tertentu yang menaungi sebuah kelompok masyarakat. Zakat dibayar berdasarkan syariat Islam, sedangkan pajak dibayarkan menurut ketentuan (baik undang-undang maupun peraturan lainnya) perpajakan yang berlaku dalam sebuah negara.

Persamaan pajak dan zakat berikutnya adalah besarnya pembayaran ditentukan menurut presentase tertentu dan berlaku untuk orang-orang yang memenuhi syarat. Keduanya juga berperan dalam membangun kesejahteraan kelompok masyarakat tertentu. Tentunya, kita ingin Indonesia semakin maju bukan?

Perbedaan pertama pajak dan zakat adalah dalam hal yang menerima. Zakat dibayarkan melalui amil zakat (lembaga penyalur sekaligus pengelola zakat) maupun dibayarkan langsung kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Manfaat zakat dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat.

Sedangkan pajak negara merupakan kewajiban yang harus dibayarkan di kantor pelayanan pajak dan lembaga-lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai tempat pembayaran pajak. Manfaat pajak negara tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat suatu negara.

Perbedaan yang kedua adalah waktu pembayarannya. Zakat fitrah dibayarkan ketika bulan Ramadhan, lalu zakat harta dibayarkan pada saat telah mencapai nisab dan dimiliki selama setahun. Sedangkan waktu pembayaran pajak negara adalah satu tahun pembukuan (bebas asal masih dalam hitungan tahun tersebut). Misalnya tenggat waktu pembayaran pajak setiap akhir bulan Maret.

Baca Juga:  Bukan Tanpa Alasan, Inilah Penjelasan Medis Tentang Larangan Shalat Saat Haid

Terakhir, perbedaan yang ketiga adalah benda yang digunakan sebagai alat pembayaran. Pajak negara umumnya dibayar menggunakan uang tunai. Sementara itu zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *