Panduan Praktis Zakat Fitrah Lengkap dengan Cara dan Lafadz Niatnya

Zakat Fitrah

Pecihitam.org Zakat Fitrah sebagai rukun Islam yang keempat akan menjadi pembahasan yang dibutuhkan dan dicari. Karena walaupun merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim, karena hanya dilakukan sekali dalam setahun membuat banyak orang lupa mengenai lafadz niat maupun hal penting lainnya mengenai cara membayar zakat yang akan menjadi pelengkap pembersih jiwa pasca puasa di bulan Ramadhan ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Maka dakam tulisan ini, kami akan menjawab apa yang Anda butuhkan semua tentang Zakat Fitrah. Mulai dari pengertian, hukum hinnga niat dan tata cara membayarnya.

Daftar Pembahasan:

Pengertian Zakat Firah

Pengertian zakat fitrah perlu dipahami dengan dua pendekatan, yakni secara bahasa dan secara istilah.

Secara Bahasa

Secara bahasa, zakat fitrah berasal dari dua kata, yakni az-zakah yang berarti mensucikan dan al-ftrah yang berarti diri atau badan.

Secara Istilah

Secara istilah, Zakat Fitrah diartikan sebagai zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Hukum Zakat Fitrah

Bagi orang yang mampu, mengeluarkan zakat fitrah hukumnya adalah wajib baik bagi dirinya maupun bagi orang yang menjadi tanggungan nafkahnya. Dasar kewajiban cukup jelas disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dalil Al-Qur’an

Yang yang dijadikan dasar oleh para ulama tentang kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah Firman Allah yang tercantum dalam surat At-Taubah

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah ayat 103)

Dalil Hadis

Dalil Al-Qur’an di atas kemudian dipertegas lagi oleh Nabi dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang juga menyebutkan rukun Islam lainnya

بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: َهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Wajib

Sebagaimana rukun Islam lainnya seperti shalat dan puasa, zakat ini juga memiliki syarat wajib sebagai tolak ukur utama apakah seseorang wajib mengeluarkan zakat atau diperbolehkan untuk tidak mengeluarkan zakat.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Besaran, Niat, Cara dan Waktu Pembayarannya

Berikut empat syarat wajib zakat fitroh

Islam

Syarat utama dalam wajibnya zakat Fitrah adalam Islam. Maka zakat fitrah tidak wajib bagi orang nonmuslim.

Merdeka

Merdeka maksudnya adalah bukan orang yang sedang dalam perbudakan. Karena para budak atau hamba sahaya tiada kewajiban zakat bagi mereka.

Memiliki kelebihan Makanan

Syarat wajib yang ketiga adalah mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksud dari memiliki kelebihan dari yang diperlukan yaitu untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Jika tidak memiliki, maka baginya tidak wajib mengeluarkan zakat, melainkan ia masuk sebagai kategori mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)

Mendapati Waktu Wajib

Syarat yang terakhir atau yang keempat adalah menemui atau mendapati waktu mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Jenis dan Kadar / Ukuran

Mengenai jenis dan ukuran zakat ini memang para ulama berbeda pendapat. Misalnya dalam mazhab Imam Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan beberapa ketentuan yang berlaku di dalam madzhab mereka. Namun yang akan saya sebutkan berikut adalah kadar dan ukuran zakat fitrah menurut mayoritas Imam madzhab, terkhusus lagi Madzhab Syafii.

Makanan Pokok

Zakat Fitrah adalah berupa makanan pokok yang paling umum dan sering digunakan, misalnya di Indonesia pakai beras (bukan uang).

Sejenis

Bentuk zakat fitroh yang dikeluarkan harus sejenis atau tidak boleh dicampur. Maka dalam 3 kg harus berupa beras semua, tidak dicampur dengan gandum, misalnya.

Satu Sha’

Jumlah atau kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha’ untuk setiap orang. (1 Sha’ kalau dikonversi ke timbangan kurang lebih pembulatannya adalah 3 Kg).

Diberikan di Tempat Orang yang Dizakati

Hal penting lainnya yang harus dipersiapkan adalah zakat fitroh harus diberikan di tempat orang yang dizakati.

Misalnya, seorang ayah yang berada di Jakarta dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Maroco dengan makanan pokok gandum. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah gandum dan diberikan pada faqir miskin di Maroco.

Baca Juga:  Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Profesi

Waktu Mengeluarkan

Zakat fitrah merupakan suatu ibadah kewajiban yang terikat oleh waktu. Maka mengetahui waktu mengeluarkan zakat fitrah merupakan bagian dari cara yang tepat dalam mengeluarkan zakat tersebut.
Oleh karena itu, agar kamu tidak salah dalam memberikan zakat, maka harus pula memahami lima waktu dalam melaksanakan zakat fitrah:

Waktu Wajib

Yang dimaksud dengan waktu wajib di sini adalah masa yang apabila orang mendapati waktu ini, maka baginya dikenai kewajiban mengeluarkan zakat.

Waktu ini berlaku bagi orang yang mendapati sebagian bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah Maghrib-nya malam 1 Syawal, wajib dizakati. Sementara bayi yang lahir setelah Maghrib-nya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati.

Waktu Jawaz

Yang dimaksud dengan waktu jawaz dalam hal ini adalah waktu dimana seseorang sudah diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Waktu ini berlaku sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

Waktu Fadhilah

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya. Dan waktu inilah yang sangat dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, karena di saat inilah orang yang tidak mampu perlu diberi makan agar sama-sama merasakan gembira hari raya. Makanya disebut sebagai waktu Fadhilah atau waktu yang paling utama.

Waktu Makruh

Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh. Zakat yang dikeluarkan pada waktu ini tetap sah dan menggugurkan kewajiban, tetapi hukumnya makruh.

Waktu Haram

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qadha’.

Niat dalam Zakat Fitrah

Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya yang membutuhkan niat, maka keabsahan zakat fitrah juga tergantung pada niat. Dan di bawah ini kami cantumkan beberapa panduan niat zakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga yang menjadi tanggungan kita.

Niat untuk Diri Sendiri

Lafadz Arab

Baca Juga:  Zakat Tabungan: Penjelasan dan Perhitungannya

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Teks Latin

Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya

“Aku niat mengeluarkan zákat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat untuk Istri

Lafad Arab

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Teks Latin

Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Niat untuk Anak Laki-laki

Lafadz Arab

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Teks Latin

Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya

“Aku niat mengeluarkan zakat fiitrah untuk anak laki-lakiku ……..(nama anak laki-laki pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala.”

Niat untuk Anak Perempuan

Lafadz Arab

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Teks Latin

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(nama anak perempuan pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala.”

Niat untuk Diri Sendiri & Seluruh Keluarga

Lafadz Arab

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Teks Latin

Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya

“Aku niat mengeluarkan zaakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Demikianlah penjelasan dan panduan lengkap mengenai zakat fitroh yang tidak lama akan kita tunaikan. Mulai dari pengertian hukum syarat wajib niat beserta tata caranya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman