Zakat Profesi Dalam al-Quran dan Hadits

Zakat Profesi Dalam al-Quran dan Hadits

PeciHitam.org – Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Zakat secara bahasa sebagaimana dijelaskan oleh Abu Muhammad Ibnu Qutaibah berasal dari kata az-zaka` wa an-nama` wa az-ziyadah. Dinamakan demikian karena zakat menumbuh kembangkan harta. Zakat profesi dalam beberapa literatur biasa disebut zakatu kasb al-amal wa al-mihan al-hurrah  yang berarti zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

BAZNAS mendefinisikan zakat profesi dengan zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dan lain-lain.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 3 Tahun 2003, “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Yusuf al-Qardhawi mendefinisikan zakat profesi sebagi zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dikerjakan sendiri dikarenakan kecerdasannya atau keterampilannya sendiri seperti dokter, penjahit, tukang kayudan lainya atau dari pekerjaan yang tunduk pada perseroan ataupun perseorangan dengan mendapat upah, gaji, honorarium seperti pegawai negeri sipil.

Baca Juga:  Mahram Muabbad, Apakah Itu? Berikut Penjelasannya

Dalam Al-Quran terdapat ayat yang secara umum berkaitan dengan zakat profesi, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Adapun hadis yang digunakan sebagai dalil zakat profesi yakni hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut:

عن ابن عمر قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من استفاد مالا فلا زكاة عليه حتى يحول عليه الحول عند ربه

Baca Juga:  Begini Argumentasi Hukum Menari dalam Islam, Tidak Semua Jenis Tarian Haram!

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya sampai lewat setahun di sisi Tuhannya.” (HR. Tirmidzi)

Imam Ahmad juga berpendapat bahwa seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun.

Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul. Zakat profesi dapat diqiyaskan dengan zakat tanaman dimana petani wajib mengeluarkan saat panen. Demikian pula mestinya profesi lain.

Berbicara maqashid syari’ah (tujuan dan maksud syariat), mewajibkan zakat profesi adalah sah dan tepat. Karena lebih sesuai dengan tujuan pensyariatan zakat yang intinya diambil dari orang kaya dan diberikan fakir miskin.

Adanya profesi yang semakin beragam dan menghasilkan lebih besar bahkan berlipat-lipat dari profesi lama semisal petani dan pedagang bukan untuk dihindari atau dibiarkan dari kewajiban zakat hanya karena di masa lalu tidak atau belum ada. Sebab ciri muamalah itu selalu berkembang alias dinamis di mana hal-hal baru tidak mesti dilarang atau tutup mata.

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Jenazah Menurut Madzhab Syafii

Terbatasnya sumber zakat di masa Nabi tidak serta merta dipahami sebagai pembatasan objek zakat. Perluasan obyek zakat jelas dimungkinkan dengan memperhatikan illatnya yakni kesuburan menurut bahasa Hasby ash-Shiddieqy.

Sementara Ibrahim Hosen juga menuturkan, sebagaimana dikutip Sofyan Hasan, perluasan obyek zakat dimungkinkan diterapkan. Perluasan ini dimungkinkan dengan menggunakan pendekatan istihsan dan maslahat mursalah, serta maqashid asy-syari’ah.

Mohammad Mufid Muwaffaq