Zakat Tabungan: Penjelasan dan Perhitungannya

Zakat Tabungan: Penjelasan dan Perhitungannya

PeciHitam.org – Zakat Tabungan, bagaimana kan penjelasannya? Pertama yang harus kita perhatikan adalah bahwasannya kewajiban zakāt māl ialah berlaku pada harta yang tersimpan (kanzun) yang terdiri atas emas dan perak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ayat yang menjelaskan perihal ini adalah QS at-Taubah ayat 34:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak kemudian ia tidak menafkahkannya di jalan Allah (mengeluarkan zakatnya), maka berilah kabar gembira terhadap mereka akan azab yang teramat pedih.”

Kita bicara tentang emas dan perak. Ada dua jenis emas dan perak yang saat ini beredar di masyarakat, yaitu pertama berupa emas murni yang biasanya berbentuk batangan, dan kedua berupa emas yang dicetak.

Untuk emas yang dicetak umumnya disebut sebagai huliyyin mubāh, yaitu perhiasan mubah. Ada kalanya emas yang ada dalam bentuk cetak ini berupa perhiasan seperti kalung, cincin, atau berupa mata uang seperti dinar dan dirham.

Nishab dari huliyyin mubah ini adalah 20 mitsqāl (setara dengan 20 dinar), atau kurang lebih 425 gram. Sementara nishab emas murni ialah 85 gram. Masing-masing dari emas murni maupun emas yang dicetak ini wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (rub’u al ‘ushr).

Untuk nishab perak dalam bentuk huliyyin mubah sama dengan 200 dirham atau setara dengan kadar 2.975 gram. Adapun bila dalam bentuk perak murni, maka nishabnya setara dengan ukuran dalam timbangan 595 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan dari perak ini juga sama yaitu 2,5.

Baca Juga:  Bolehkah Menikah dengan Keponakan? Ini Penjelasannya

Catatan yang perlu diperhatikan dari keberadaan zakat emas dan perak tadi adalah bahwa keduanya telah disimpan (kanzun) selama kurang lebih setahun, baik dalam bentuk batangan murni atau dalam bentuk cetak (Lihat KH. Afifuddin Muhadjir, Fathu al-Mudjīb al-Qarīb fi hilli Alfādhi al-Taqrīb, Situbondo: Ibrahimy Press, 2014, hal. 48).

Lantas apa hubungan antara keberadaan emas dan perak ini dengan uang? Jawabnya adalah hubungannya sangat erat. Mengapa? dikarenakan sejarah mata uang di dunia ini erat hubungannya dengan emas dan perak. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih konvensional pun juga disebutkan adanya relasi antara mata uang dengan emas dan perak dan tentu saja dapat menjadi penentu hukum dan perhitungan zakat tabungan.

Dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, pada tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M juga menyamakan kedudukan uang ini sama dengan emas dan perak.

Namun melihat dari tahun dihasilkannya keputusan, keputusan ini tidak bisa disalahkan karena memang pada tahun itu kedudukan uang masih memiliki simpanan berupa cadangan emas yang terletak di Bank Indonesia.

Pasca dihasilkannya keputusan Muktamar NU yang ke-8 ini berlaku juga hukum bahwa setiap uang yang disimpan oleh masyarakat, adalah bernilai cadangan emas dan perak.

Karena bernilai cadangan emas, maka bila uang tersebut disimpan selama satu tahun, baik disimpan sendiri atau disimpan di bank, dengan catatan asal tidak dipergunakan sama sekali, maka dari uang ini berlaku nishab zakat.

Baca Juga:  Hukum Pegadaian dalam Islam, Yang Hobby Gadai Wajib Baca

Nishab ini ditentukan kadarnya berdasarkan nishab emas dan perak murni. Bila dalam 1 gram emas murni bernilai 500 ribu (misalnya), maka harga 85 gram emas adalah setara dengan Rp 42.500.000.

Dengan demikian, zakat yang wajib dikeluarkan menjadi sebesar 2,5%-nya sehingga bernilai Rp1.062.000. Arti lain dari hal ini ialah, setiap masyarakat yang memiliki uang simpanan sebesar Rp. 42.500.000 adalah sudah setara dengan memiliki 85 gram emas sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, kedudukan mata uang telah bergeser. Negara sekarang memakai jenis mata uang fiat yang mana nilainya tidak ditentukan berdasarkan cadangan emas yang tersimpan tetapi berdasarkan hasil neraca perdagangan.

Makna uang sudah bergeser menjadi makna niaga karena setiap satuan mata uang ditentukan nilainya dari hasil perniagaan. Syarat dari niaga (tijarah) adalah perputaran mata uang di unit niaga dan adanya ‘urudlu al-tijarah (modal niaga).

Oleh karena itu, untuk mata uang yang tidak berada dalam satuan unit niaga ini, maka uang tersebut tidak bisa disebut mengalami perputaran. Lantas, dimanakah letak unit niaganya?

Suatu misal, ada seseorang yang menyimpan uang secara konvensional yaitu menyimpan uang secara klasik di rumah. Selama satu tahun uang tersebut tidak dipakai untuk suatu jenis usaha tertentu, maka secara tidak langsung uang masyarakat seperti ini disebut tidak mengalami perputaran.

Karena tidak mengalami perputaran, maka tidak ada yang disebut ‘urudlu al-tijarah (modal niaga). Padahal, keberadaan ‘urudlu al-tijarah inilah yang menjadi dasar utama ditetapkannya zakat, yakni zakat tijarah (zakat niaga).

Berbeda halnya bila uang masyarakat disimpan di bank. Sebagaimana yang dahulu juga kita bahas bahwa pada dasarnya uang yang disimpan di bank dalam bentuk deposito dan reksadana adalah diawali dengan akad serah terima modal antara nasabah dengan perbankan sebagai wakil nasabah untuk menyalurkan ke unit niaga yang aman bagi dana nasabah.

Baca Juga:  Kejatuhan Kotoran Cicak atau Burung saat Shalat, Batal atau Tidak?

Oleh karena itu, uang yang dititipkan ke bank oleh nasabah bisa disebut sebagai urudlu al-tijarah, karena ada unsur serah terima modal tersebut. Karena adanya unsur serah terima modal, maka berlaku pula hukum zakat niaga sebesar 2,5% bilamana uang tersebut telah mencapai haul (satu tahun).

Semoga uraian singkat tentang Zakat Tabungan ini bisa menghapus kerancauan apakah uang simpanan dan tabungan wajib dikeluarkan zakatnya apa tidak.

Sebagai garis besar jawabnya adalah apakah uang tersebut dipergunakan dalam unit niaga atau tidak. Bila dipergunakan, maka wajib dikeluarkan zakatnya, dan bila tidak digunakan dan hanya disimpan sendiri, maka tidak wajib dikeluarkan. Wallahu a’lam..

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *