Bismillah, semoga bisa terjawab dengan ibrah ini
https://pecihitam.org/hukum-dokter-laki-laki-periksa-pasien-wanita-menurut-islam/
Jika tidak sengaja melihat hukumnya di ma’fu, dan haram jika ada niat melihatnya. Wallahua’lam
]]>Batas auratnya sesuai yanng diterangkan 4 madzhab diatas, dengan syarat melihat sekedarnya atau sesuai kebutuhan saja serta tidak disertai syahwat. Wallahua’lam bisshawab.
]]>