Batasan Aurat Wanita Menurut Empat Madzhab Fiqih

aurat wanita menurut empat madzhab

Pecihitam.org – Aurat adalah anggota badan yang harus ditutup. Ketika dikatakan “aurat perempuan atau wanita” maka maksudnya adalah anggota tubuh wanita yang harus ditutup saat berada di depan laki-laki atau sesama perempuan. Laki-laki juga memiliki anggota tubuh yang harus disembunyikan dari pandangan wanita mahram, non-mahram atau dari sesama pria. Namun disini kita akan sedkit membahas mengenai batasan aurat wanita menurut empat madzhab, seperti apakah penjelasannya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Aurat wanita atau anggota tubuh yang harus ditutupi itu berbeda sesuai dengan situasi atau kondisi dengan siapa dia berkumpul atau bertemu. Yaitu baik sesama wanita, laki-laki yang bukan mahram, dengan lelaki yang mahram dan juga saat shalat. Penjelasan ini berdasarkan pandangan ulama fiqih madzhab empat yaitu Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.

Daftar Pembahasan:

Aurat Perempaun dengan Sesama Wanita Muslimah

  • Para ulama Syafiiyah berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya sama dengan auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dikatakan:

ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا ، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة وخوف الفتنة.

“Para ahli fiqih berpendapat bahwa aurat wanita dengan sesame wanita itu sama dengan auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Oleh karena itu wanita boleh memandang seluruh tubuh wanita lain kecuali antara pusar dan lutut. Hal itu disebabkan karena sesama jenis dan umumnya tidak ada syahwat. Akan tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai syahwat dan takut terjadi fitnah.”

  • Berbeda dengan madzhab Maliki dan Hanbali menurut suatu pendapat, aurat wanita dengan wanita lain yaitu kedua kemaluan depan dan belakang saja. Menurut Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf mengtakan bahwa ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali.

Aurat Anak Perempaun (Belum Baligh)

  • Anak kecil perempuan usia di bawah 4 (empat) tahun maka tidak ada aurat baginya menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
  • Anak kecil perempuan usia di atas 4 (empat) tahun dan belum mengundang syahwat maka auratnya adalah depan dan belakang (farji dan dubur) menurut madzhab Hanafi. Apabila hal tersebut menimbulkan syahwat, maka auratnya sama seperti wanita dewasa walaupun usia anak itu di bawah 10 tahun, ini menurut madzhab Syafii, Hanafi dan Maliki.
  • Menurut madzhab Hanbali anak perempuan usia 7 (tujuh) tahun ke atas, auratnya di depan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuh, kecuali wajah, leher, kepala, tangan sampai siku dan kaki.
  • Anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama dengan wanita usia dewasa yakni seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan, ini menurut madzhab Syafii, Hanafi dan Hanbali.
Baca Juga:  Bekas Darah Haid pada Pakaian Tidak Hilang Setelah Dicuci, Apakah Najis?

Aurat Perempaun dengan Laki-laki Bukan Mahram

  • Madzhab Syafi’i: Di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh tubuh wanita adalah aurat (harus ditutup) kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Dalam kiab al-Umm juz I halaman 89, Imam Asy-Syafii berkata:

وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة

“Seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Sedang bagian atas kaki adalah aurat (telapak kaki bukan aurat).”

  • Madzhab Maliki: Madzhab Maliki sama dengan Madzhab Syafi’i bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Imam ‘Iyadh Rh. Imam Malik berkata:

ولا خلاف أن فرض ستر الوجه مما اختص به أزواج النبي صلى الله عليه وسلم

“Tidak ada perbedaan ulama mengenai wajibnya menutupi wajah wanita, itu (wajibnya menutupi wajah) termasuk salah satu kekhususan bagi para istri Nabi Saw.”

  • Madzhab Hanafi: Seluruh ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa wajah dan kedua tangan perempuan boleh terbuka/bukan aurat. Dan laki-laki boleh memandang wajah perempuan asal tidak dengan syahwat. Abu Ja’far ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar juz II halaman 392 menyatakan:

أبيح للناس أن ينظروا إلى ما ليس بمحرَّم عليهم من النساء إلى وجوههن وأكفهن، وحرم ذلك عليهم من أزواج النبي. وهو قول أبي حنيفة وأبي يوسف ومحمد رحمهم الله تعالى

Baca Juga:  Keluar Angin Dari Miss V Apakah Membatalkan Wudhu?

“Diperbolehkan bagi seseorang untuk memandang sesuatu dari wanita yang tidak diharamkan baginya, yakni wajah dan telapak tangan mereka. Diharamkan yang demikian itu (memandangnya) adalah bagi para istri Nabi SAW. Hal ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf dan Muhammad rahimahullah taala.”

  • Madzhab Hanbali: Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam masalah aurat wanita. Dalam satu riwayat Imam Hanbal pendiri berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya, baik saat shalat maupun di luar shalat. Namun Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat lain menyatakan bahwa aurat wajah dan telapak tangan wanita yang bukan mahram. Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf juz I halaman 452 berkata:

الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة

“Bahwa yang benar dari Madzhab Hanbali adalah berpendapat wajah bukanlah aurat.”

Aurat Perempaun dengan Laki-laki Mahram

  • Madzhab Syafi’i: Aurat wanita saat bersama dengan laki-laki mahram sama dengan aurat wanita dengan sesama wanita yaitu antara pusar sampai lutut. Berdasarkan keterangan Imam Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz I halaman 185 dan juz III halaman 131.
  • Madzhab Maliki: Ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa aurat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala dan leher. Sebagaiman keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina’ juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214.
  • Madzhab Hanbali: Ulama Madzhab Hanbali berpendapat bahwa aurat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala, leher, tangan dan saq (antara lutut sampai telapak kaki). Sebagaiman keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina’ juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214.
  • Madzhab Hanafi: Aurat wanita di depan laki-laki mahram adalah sama dengan pendapat Madzhab Maliki dan Hanbali yaitu selain wajah, kepala dan leher ditambah dada. Laki-laki boleh memandang dada wanita mahram apabila tidak syahwat menurut madzhab ini. Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin juz I halaman 271.
Baca Juga:  Haid dan Nifas, Pengertian serta Perkara yang Diharamkan bagi Mereka

Aurat Perempaun Ketika Shalat

Ketika shalat baik sendiri maupun berjamaah adalah wajib hukumnya untuk menutup aurat. Apabila aurat terbuka di tengah shalat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera ditutup. Namun jika terbukanya secara sengaja maka shalat tersebut batal dan wajib mengulangi. Batas aurat wanita menurut empat madzhab ketika shalat adalah sebagai berikut:

  • Madzhab Syafi’i: Batasan aurat wanita saat shalat menurut madzhab syafii adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam.
  • Madzhab Hanafi: Saat shalat aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali; telapak tangan bagian dalam (bagian luar telapak tangan termasuk aurat) dan bagian luar telapak kaki (telapak kaki bagian dalam adalah aurat).
  • Madzhab Hanbali: Ketika shalat aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah.
  • Madzhab Maliki: Dalam Madzhab Maliki membagi aurat wanita ketika shalat menjadi 2 (dua) yaitu mugholladzoh (berat) dan mukhaffafah (ringan) dan masing-masing memiliki hukum tersendiri. Aurat mughalladzah adalah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan punggung atau antara pusar sampai lutut. Aurat mukhoffafah (ringan) ialah seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan, dan dari lutut sampai telapak kaki atau selain pusar sampai lutut kaki. Terbukanya aurat mugholladzoh ketika shalat dapat membatalkan shalatnya. Sedang terbukanya aurat mukhaffafah tidak membatalkan shalat. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila waktu mencukupi.

Itulah sedikit penjelasan tentang aurat wanita menurut empat madzhab, semoga dapat bermanfat dan memberi pengetahuan untuk kita semua. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

6 comments

  1. nasir mustofa an nuur Reply

    bagai mana hukum y wanita yg posting foto sexi di media…?
    dan apakah ttp haram kaum adam yg melihat y….?
    mohon penjelasan saya masih fakir ilmu

    • Arif Rahman Hakim Post authorReply

      Jika tidak sengaja melihat hukumnya di ma’fu, dan haram jika ada niat melihatnya. Wallahua’lam

  2. rofi suryonono Reply

    Klo aurat laki2 dengan perempuan bukan mahram ( ajnabi ) gimana batasannya?.
    mohon infonya..

    • Arif Rahman Hakim Post authorReply

      Batas auratnya sesuai yanng diterangkan 4 madzhab diatas, dengan syarat melihat sekedarnya atau sesuai kebutuhan saja serta tidak disertai syahwat. Wallahua’lam bisshawab.

  3. Asinta Reply

    Bisa juga dong min diposting.
    Bagaimna posisi dokter melihat aurat lawan jenisnya sedang ia sedang dalam pekerjaannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *