Umar bin Abdul Aziz, Khalifah Bani Umayyah yang Dikenal Sebagai Khulafaur Rasyidin Kelima

Umar bin Abdul Aziz, Khalifah Bani Umayyah yang Dikenal Sebagai Khulafaur Rasyidin Kelima

PECIHITAM.ORG – Sejarah Islam turut diharumi dengan adanya pemimimpin yang saleh dan bijaksana hingga kerap disebut sebagai khulafaur rasyidin kelima. Dialah Khalifah Umar bin Abdul Aziz, salah seorang khalifah dari Dinasti Bani Umayyah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ia bernama Umar bin Abdul Aziz.
Lahir 2 November 682 (26 Safar 63 H) di Madinah. Umar berasal dari Bani Umayyah cabang Marwani. Ayahnya bernama Abdul Aziz bin Marwan dan ibunya bernama Laila binti Asim bin ‘Umar, khalifah rasyid yang kedua.

Menurut tradisi Sunni, keterkaitan silsilah antara ‘Umar bin Abdul ‘Aziz dengan Umar bin Khattab bermula pada suatu malam di masa ‘Umar bin Khattab. Saat sedang beronda malam, Umar bin Khattab mendengar percakapan antara seorang gadis dan ibunya dari keluarga pedagang susu.

Sang gadis menolak mencampur susu dengan air sebagaimana yang diperintahkan ibunya lantaran terdapat larangan dari khalifah mengenai hal tersebut dan mengatakan bahwa Allah melihat perbuatan mereka meski Umar bin Khattab sendiri tidak mengetahui.

Kagum akan kejujurannya, Umar memerintahkan salah seorang putranya, ‘Ashim, untuk menikahi gadis tersebut. Dari pernikahan ini, lahirlah Laila, ibunda ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.

‘Umar bin Abdul Aziz lahir saat kekhalifahan dalam kepemimpinan Bani Sufyani, cabang Bani Umayyah yang merupakan keturunan Abu Sufyan bin Harb. Pada masa Khalifah Yazid, perasaan tidak suka dari penduduk Madinah terhadap Yazid meluas menjadi sentimen anti-Umayyah, sehingga semua anggota Bani Umayyah diusir dari Madinah.

Setelah masa kekhalifahan Mu’awiyah bin Yazid berakhir pada 684, kendali Umayyah atas kekhalifahan sempat runtuh dan banyak pihak berbalik mendukung Abdullah bin Zubair, khalifah pesaing Umayyah yang berpusat di Mekkah.

Umayyah kembali menguatkan pengaruhnya saat Marwan diangkat menjadi khalifah di Syria. Putra Marwan, Abdul-Malik, ditetapkan sebagai Gubernur Palestina dan putra mahkota, sedangkan putra Marwan yang lain, Abdul ‘Aziz, ditetapkan sebagai Gubernur Mesir dan wakil putra mahkota.

Setelah Marwan mangkat, Abdul Malik menjadi khalifah, sedangkan kedudukan Abdul ‘Aziz naik menjadi putra mahkota sekaligus masih tetap mempertahankan kepemimpinannya atas Mesir sebagai gubernur.

Umar bin Abdul Aziz menghabiskan sebagian masa kecilnya di wilayah kekuasaan ayahnya di Mesir, utamanya di kota Helwan.Meski begitu, dia menerima pendidikan di Madinah yang saat itu kepemimpinan kota tersebut sudah diambil alih kembali oleh pihak Umayyah pada 692. Menghabiskan masa mudanya di sana, Umar menjalin hubungan erat dengan orang-orang saleh dan perawi hadits.

Di penghujung usia, Abdul Malik ingin agar tahta kelak diwariskan kepada putranya, Al-Walid, dan bukan kepada Abdul Aziz. Abdul Aziz menolak menyerahkan kedudukannya sebagai putra mahkota, tetapi perselisihan dapat dihindari lantaran Abdul Aziz wafat lebih dulu dari Abdul Malik.

Abdul Malik kemudian menobatkan Al-Walid sebagai putra mahkota. Selain itu, Abdul Malik memanggil Umar ke Damaskus dan menikahkannya dengan putrinya sendiri, Fatimah.

Al-Walid naik tahta pada 705 setelah ayahnya mangkat. Secara silsilah, Al-Walid dan Umar bin Abdul Aziz adalah sepupu. Melalui pernikahan, mereka berdua adalah saudara ipar. ‘Umar menikah dengan Fatimah, saudari Al-Walid, dan Al-Walid merupakan suami Ummul Banin, saudari ‘Umar.

Salah satu kebijakan Al-Walid adalah mengangkat ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz sebagai gubernur Madinah.Di masa sebelumnya, Madinah yang menolak kepemimpinan Umayyah ditundukkan secara paksa oleh pihak Umayyah pada Pertempuran al-Harrah di masa Khalifah Yazid.

Gubernur Madinah sebelumnya, Hisyam bin Ismail al-Makhzumi, dikenal sangat keras dalam memerintah. Penunjukan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dimaksudkan untuk meredam ketegangan antara penduduk Madinah dengan pihak Umayyah dan menjembatani kedua belah pihak.’Umar mulai menjabat pada bulan Februari atau Maret tahun 706 dan wilayah kewenangannya kemudian diperluas ke Makkah dan Tha’if.

Baca Juga:  KH. Muslim Rifai Imampuro, Ulama Pencetus Slogan “NKRI Harga Mati”

‘Umar juga kerap memimpin rombongan haji dan menunjukkan dukungan pada para ulama Madinah, khususnya Said bin al-Musayyib yang merupakan salah satu Tujuh Fuqaha Madinah. Umar tidak membuat keputusan tanpa berdiskusi dengan Said terlebih dahulu,salah satunya adalah masalah perluasan Masjid Nabawi.

Khalifah Al-Walid memerintahkan perluasan masjid yang menjadikan rumah Nabi Muhammad harus turut direnovasi.’Umar membacakan keputusan ini di depan penduduk Madinah sehingga banyak dari mereka yang menangis.

Perkataan Said bin al-Musayyib, “Sungguh aku berharap agar rumah Rasulullah tetap dibiarkan seperti apa adanya sehingga generasi Islam yang akan datang dapat mengetahui yang sesungguhnya tata cara hidupnya yang sederhana”.

Masa di Madinah itu menjadi masa yang jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya, dan keluhan-keluhan resmi ke Damaskus (ibukota kekhalifahan saat itu) berkurang dan dapat diselesaikan di Madinah. ‘Umar juga cenderung longgar dalam menghadapi para ulama yang kerap melayangkan kritik terhadap pemerintahan Umayyah.

Dalam masalah pribadi, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz memiliki gaya hidup yang mewah saat menjadi gubernur.Segala kebijakan yang diambil menjadikan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz sebagai pejabat yang terkenal akan kesalehan dan kebijaksanaannya.

Sepeninggal Al-Walid, Sulaiman bin ‘Abdul Malik yang merupakan adik kandungnya dinobatkan sebagai khalifah dan memimpin kekhalifahan dari Yerusalem (Al-Quds). Pada masanya, para pejabat yang berkuasa pada masa Al-Walid dilucuti satu-persatu dari jabatan mereka.

“Al-Hajjaj” sudah meninggal tatkala Sulaiman naik tahta, tapi kerabat dan sekutunya diberhentikan dan mendapat hukuman. Di sisi lain, lawan politik mereka menempati berbagai kedudukan penting pada masa Sulaiman. Salah satu di antaranya adalah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.

Sulaiman yang juga merupakan sepupu ‘Umar sangat memberikan penghormatan padanya.Bersama seorang ulama tabi’in Raja’ bin Haiwah, ‘Umar menjadi penasihat utama Sulaiman. Dia mendampingi Sulaiman dalam memimpin rombongan haji pada 716 dan sampai kembalinya di Yerusalem.

Tampaknya ia juga mendampingi Sulaiman di Dabiq saat kekhalifahan berperang melawan Kekaisaran Romawi.

Pada awalnya, Sulaiman menunjuk salah seorang putranya, Ayyub, menjadi putra mahkota, tetapi Ayyub meninggal lebih dulu pada awal 717. Sulaiman yang saat itu sakit keras kemudian berencana menunjuk putranya yang lain, Dawud, sebagai putra mahkota, tetapi Raja’ bin Haiwah tidak sepakat dengan alasan bahwa Dawud sedang berperang di Konstantinopel dan tidak ada kejelasan mengenai kembalinya.

Raja’ mengusulkan agar mengangkat ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz sebagai pewaris, sebab ‘Umar dikenal sebagai salah satu tokoh yang bijaksana, cakap, dan saleh pada masa itu. Sulaiman menyepakati usulan tersebut.

Namun demi menghindari perselisihan di dalam tubuh Umayyah antara pihak ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dengan saudara-saudara Sulaiman, Sulaiman menetapkan saudaranya, Yazid, sebagai wakil putra mahkota. Hal ini bermakna bahwa setelah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Yazid yang akan menjadi khalifah. Raja’ yang dipasrahi urusan ini segera mengumpulkan anggota Bani Umayyah di masjid dan meminta mereka bersumpah setia untuk menerima wasiat Sulaiman yang masih dirahasiakan.

Setelah mereka menyatakan kepatuhan, barulah Raja’ mengumumkan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang akan menjadi khalifah sepeninggal Sulaiman. Saudara Sulaiman yang lain, Hisyam, menentang keputusan tersebut, tetapi kemudian diancam akan jatuh.

Umar dibai’at sebagai khalifah pada hari Jum’at setelah shalat Jum’at. Berbeda saat masih menjadi gubernur, gaya hidup ‘Umar menjadi sangat sederhana pada saat menjadi khalifah. Gajinya selama menjadi khalifah hanya 2 dirham perhari atau 60 dirham perbulan.

Baca Juga:  Siti Musdah Mulia, Salah Satu Tokoh Perempuan NU yang Sangat Menginspirasi

Segera setelah mendengar berita kematian Khalifah Sulaiman, ‘Abdul ‘Aziz yang merupakan putra Khalifah Al-Walid langsung bergegas menuju Damaskus beserta pasukannya, tanpa mengetahui pihak yang menggantikan Sulaiman. Sebagai catatan, Al-Walid pernah berusaha melepas posisi Sulaiman sebagai putra mahkota untuk diserahkan kepada ‘Abdul ‘Aziz, tetapi Al-Walid lebih dulu meninggal sebelum keinginannya diresmikan, sehingga Sulaiman yang pada akhirnya menjadi khalifah.

‘Umar merombak ulang administrasi provinsi-provinsi di kekhalifahan.Ia melakukan pemekaran atas provinsi di kawasan timur kekhalifahan yang dibentuk pada masa Khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan dan Al-Hajjaj bin Yusuf.Gubernur yang ditunjuk Sulaiman untuk provinsi besar ini, Yazid bin Muhallab, diberhentikan dan ditahan lantaran tidak menyetorkan harta rampasan perang dari penaklukan sebelumnya atas kawasan Thabaristan ke kas perbendaharaan negara. 

Umar kemudian menunjuk beberapa gubernur baru untuk beberapa provinsi. Perinciannya:

Kawasan timur
Kufah: ‘Abdul Hamid bin ‘Abdurrahman bin Zaid bin Khattab (masih anggota keluarga ‘Umar bin Khattab)

Basrah: ‘Adi bin Arthah al-Fazari
Khorasan: Al-Jarrah bin ‘Abdullah
Sindh: ‘Amr bin Muslim al-Bahili
Mesopotamia Hulu: ‘Umar bin Hubairah

Kawasan barat
Al-Andalusia (semenanjung Iberia): As-Samh bin Malik al-Khaulani
Ifriqiyah (Afrika Utara): Ismail bin ‘Abdullah bin Abi al-Muhajir

Meski pejabat baru yang ditunjuk di kawasan timur ini dulunya pengikut Al-Hajjaj atau dari kelompok Qais, ‘Umar menunjuk mereka atas dasar kecakapan, bukan lantaran mereka adalah lawan politik Khalifah Sulaiman.

Pilihannya untuk gubernur Al-Andalus dan Ifriqiyah berangkat dari pandangan ‘Umar tentang netralitas mereka atas persaingan antara kelompok Qais dan Yamani, juga keadilan mereka terhadap pihak-pihak yang tertindas. 

‘Umar tampak memilih orang cakap yang dapat dia kendalikan, menunjukkan niatnya untuk benar-benar melakukan pengawasan cermat atas tiap-tiap provinsi.

Sejarawan Wellhausen mencatat bahwa ‘Umar tidak membiarkan para gubernur mengatur wilayah mereka sendiri hanya karena sudah menyetorkan pendapatan daerah ke pusat, tetapi secara aktif mengawasi administrasi para gubernurnya.

Dalam urusan militer, ‘Umar cenderung pasif bila dibandingkan pendahulunya, meskipun sejarawan Cobb mengaitkan sikap ‘Umar dengan kekhawatiran akan menipisnya perbendaharaan negara.

Wellhausen menegaskan bahwa ‘Umar tidak menyukai perang penaklukan, mengetahui bahwa mereka digaji bukan untuk kepentingan Allah, tetapi karena rampasan perang.Segera setelah menjadi khalifah, dia memerintahkan agar pasukan Muslim yang dikomando oleh Maslamah bin ‘Abdul-Malik segera ditarik dari pengepungan Konstantinopel dan mundur ke Malatya di kawasan Anatolia Timur/Armenia Barat.

Terlepas dari penarikan tersebut, ‘Umar terus melakukan serangan musim panas tahunan pada perbatasan Romawi, sebagai bagian dari kewajiban jihad. ‘Umar tetap berada di Syria utara, seringkali tinggal di tanah miliknya di Khanasir, tempat dia membangun benteng.

Pada suatu waktu di tahun 717, ‘Umar mengirim pasukan ke Azerbaijan selatan di bawah kepemimpinan Ibnu Hatim bin Nu’man al-Bahili untuk menumpas sekelompok bangsa Turki yang melakukan perusakan di kawasan tersebut. Pada 718, dia mengerahkan berturut-turut pasukan Iraq dan Syria untuk menekan pemberontakan Khawarij di Iraq, meski sebagian sumber menyatakan bahwa gerakan perlawanan ini diredam dengan diplomasi.

Di sepanjang perbatasan timur laut kekhalifahan, di Transoxiana, Islam sudah memiliki kedudukan mapan di beberapa kota, mencegah ‘Umar untuk menarik pasukan Arab dari sana.Meski demikian, dia mencegah untuk melakukan perluasan wilayah lebih jauh ke timur.Pada masa kekuasaannya, pasukan Muslim yang berpusat di Al-Andalus menaklukkan kota Narbonne di kawasan Franka selatan.

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz merupakan seorang ulama dan dia sendiri dikelilingi ulama-ulama besar seperti Muhammad bin Ka’ab dan Maiumun bin Mihran. Dia menawarkan tunjangan kepada para guru dan mendorong pendidikan. Melalui teladan pribadinya, dia menanamkan kesalehan, ketabahan, etika bisnis, dan kejujuran moral di masyarakat.

Baca Juga:  Al-Farabi dan Gelar Filusuf Kedua dalam Islam

Pembaharuan yang dia lakukan termasuk memperketat larangan minum-minuman keras, melarang ketelanjangan publik, menghapus pemandian umum campur laki-laki dan perempuan, dan pemberian dispensasi zakat yang adil.

Dia memerintahkan pengerjaan berbagai bangunan umum di Persia, Khorasan, dan Afrika Utara, seperti pembangunan kanal, jalan, karavanserai, dan klinik kesehatan. ‘Umar juga melanjutkan program kesejahteraan dari beberapa khalifah Umayyah terakhir dan memperluasnya, termasuk program-program untuk anak yatim dan orang miskin.

‘Umar juga dipuji lantaran memerintahkan pengumpulan resmi hadits yang pertama kali lantaran adanya kekhawatiran akan hilangnya sebagian hadits. Mereka yang diperintahkan ‘Umar melaksanakan perintah tersebut antara lain Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm dan Ibnu Syihab az-Zuhri.

Beberapa pembaharuan lain yang ‘Umar lakukan:
Melarang pejabat negara untuk berbisnis Pekerja tanpa bayaran dianggap ilegal.

Tanah penggembalaan dan cagar alam yang diperuntukkan bagi keluarga para pejabat tinggi dibagikan secara merata pada orang miskin dan tujuan budidaya.

Mendesak semua pejabat untuk mendengarkan keluhan orang-orang dan pada setiap kesempatan, diumumkan bahwa jika ada yang melihat petugas yang memperlakukan masyarakat tidak sebagaimana mestinya, dia harus melaporkannya dan sang pelapor akan diberikan hadiah mulai dari 100 hingga 300 dirham.

Pada masa sebelumnya, Bani Umayyah terkenal akan permusuhannya terhadap ahlul bait (keluarga Nabi Muhammad) dan mengharuskan para khatib untuk melakukan celaan pada Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib pada khutbah shalat Jum’at.

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz kemudian memerintahkan agar kebiasaan itu dihapus.Tanah Fadak yang dikuasai Bani Umayyah sejak masa Khalifah Marwan bin al-Hakam juga dikembalikan kepada Bani Hasyim. Sebagai catatan, tanah Fadak adalah tanah milik Nabi Muhammad di kawasan Khaibar yang berdasar perintah Nabi, hasil dari pengelolaannya diberikan kepada kalangan Bani Hasyim yang membutuhkan.

Di masa khalifah Umayyah sebelumnya, Muslim Arab memiliki hak istimewa terkait keuangan daripada Muslim non-Arab. Mualaf dari kalangan non-Arab tetap diwajibkan membayar pajak jizyah seperti saat mereka belum masuk Islam. ‘Umar kemudian menghapuskan kebijakan ini dan membebaskan semua Muslim dari pembayaran jizyah, tanpa memandang asal-usul mereka.

Meski begitu, ‘Umar juga membuat penjagaan agar keuangan negara tidak runtuh saat terjadi gelombang mualaf yang berakibat menyusutnya penerimaan jizyah. Mualaf non-Arab tidak lagi membayar jizyah, tetapi tanah mereka menjadi tanah desa dan dikenakan kharaj atau cukai tanah.

Mengikuti teladan Nabi Muhammad, ‘Umar mengirim utusan ke Tiongkok dan Tibet dan mengajak pemimpin mereka memeluk Islam. Di masa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz inilah Islam berakar kuat dan diterima sebagian besar masyarakat Persia dan Mesir. Saat para pejabat mengeluhkan merosotnya pendapatan dari jizyah lantaran terjadinya gelombang mualaf, ‘Umar membalas bahwa dia menerima tampuk kekhalifahan untuk mengajak orang-orang masuk Islam, bukan menjadi penagih pajak. Jumlah Muslim non-Arab yang semakin besar menjadikan pusat negara bergeser yang semula dari Madinah dan Damaskus menjadi Persia dan Mesir.

‘Umar juga mengajak raja-raja di India untuk memeluk Islam dan menjadi bawahan khalifah. Sebagai balasan, mereka tetap mempertahankan kedudukan mereka sebagai raja. Beberapa raja menerima tawaran tersebut dan mulai mengadopsi nama Arab.

Faisol Abdurrahman