PeciHitam.org – Negara Kesatuan Republik Indonesia memang memiliki beraneka ragam suku serta kepercayaan. Namun ketika berbicara mengenai agama di Indonesia sendiri, hanya diakui ada enam agama. Hal ini berdasarkan bunyi Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya. Berikut ini 6 Agama di Indonesia yang diakui keberadaannya oleh […]
Artikel ini 6 Agama di Indonesia yang Resmi dan Diakui, Lengkap Sejarah Masuknya ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>