Pecihitam.org – Menurut para ulama, seseorang sudah disebut sebagai anak yatim jika memenuhi dua kriteria. Sebaliknya, jika keduanya atau salah satunya tidak ada, maka tidak disebut yatim. Pertama, ditinggal mati oleh bapak kandungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad Al-Jurjani dalam kitabnya Al-Ta’rifat berikut: اليتيم: هو المنفرد عن الأب؛ لأن نفقته عليه لا […]
Artikel ini Punya Ayah Tiri, Masihkah Disebut Anak Yatim? Ini Penjelasannya ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>