Punya Ayah Tiri, Masihkah Disebut Anak Yatim? Ini Penjelasannya

Punya Ayah Tiri, Masihkah Disebut Anak Yatim

Pecihitam.org – Menurut para ulama, seseorang sudah disebut sebagai anak yatim jika memenuhi dua kriteria. Sebaliknya, jika keduanya atau salah satunya tidak ada, maka tidak disebut yatim.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama, ditinggal mati oleh bapak kandungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad Al-Jurjani dalam kitabnya Al-Ta’rifat berikut:

اليتيم: هو المنفرد عن الأب؛ لأن نفقته عليه لا على الأم

Yatim adalah orang yang ditinggal mati bapak kandungnya karena nafkahnya wajib ditanggung bapaknya, bukan ibunya.

Kedua, masih belum baligh. Jika sudah baligh, meskipun bapaknya meninggal, maka tidak disebut anak yatim. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitabnya al-Muhazzab berikut;

اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً

Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim.

Dari kedua kriteria di atas, dapat diketahui bahwa jika ayah kandung anak tersebut meninggal dan dia belum baligh, maka anak itu sudah disebut dengan yatim. Dia tetap disebut sebagai yatim hingga dirinya baligh. Lantas bagaimana jika ia memiliki ayah tiri, masihkah disebut yatim?

Baca Juga:  Anak Yatim, Mereka yang Sering Terlupakan

Meskipun anak tersebut memiliki ayah tiri karena ibunya menikah lagi dengan orang lain, dia tetap disebut sebagai yatim selama masih belum baligh. Karena yang mengeluarkan dirinya dari status ‘yatim’ hanya jika anak tersebut sudah mencapai usia baligh, bukan karena adanya ayah tiri dan lainnya.

Hal ini sebagaimana disebutkan Imam Al-Sarakhsi Al-Hanafi dalam kitab al-Mabsuth berikut;

فإذا احتلم يخرج من اليتم

Ketika seseorang itu sudah ihtilam (baligh), maka telah keluar dari sifat yatim.

Dengan demikian, jika seseorang ditinggal mati oleh bapaknya dan dia belum baligh, maka dia tetap disebut sebagai anak yatim meskipun dia mempunyai ayah tiri. Posisi ayah tiri tidak bisa menggantikan posisi ayah kandungnya. Dia bisa keluar dari status keyatimana jika dia sudah baligh.

Bagaimana dengan Anak Hasil Zina, Bisakah Disebut Anak Yatim?

Menurut para ulama, anak hasil zina tidak bisa disebut anak yatim dan tidak termasuk bagian dari anak yatim meskipun anak hasil zina secara syara’ tidak memiliki ayah namun bukan karena ayahnya mati, tetapi karena nasab sang anak ikut ibunya. Sementara di antara syarat anak kecil disebut anak yatim adalah karena ditinggal mati oleh ayahnya kandungnya.

Baca Juga:  Ketika Punya Biaya, Manakah yang Lebih Utama: Nikah Dulu atau Pergi Haji?

Imam Syarbini mengatakan bahwa anak hasil zina disamakan dengan anak temuan dan anak yang tidak diakui oleh ayahnya dengan cara sumpah li’an. Anak hasil zina, anak temuan, dan anak yang tidak diakui ayahnya dengan cara sumpah li’an tidak termasuk bagian dari anak yatim meski mereka tidak memiliki ayah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ berikut;

ويندرج في تفسيرهم اليتيم ولد الزنا واللقيط والمنفي بلعان ولا يسمون أيتاما لأن ولد الزنا لا أب له شرعا فلا يوصف باليتيم

Masuk dalam penafsiaran kata yatim adalah anak hasil zina, anak temuan, dan anak yang tidak diakui ayahnya dengan cara sumpah li’an. Mereka tidak disebut sebagai anak-anak yatim, karena anak hasil zina tidak memiliki ayah hanya secara syara’ sehingga tidak bisa disifati dengan yatim.

Meski anak hasil zina tidak disebut anak yatim, namun dia memiliki hak dan kewajiban sama dengan anak yatim. Dia wajib disantuni, mendapatkan bagian dari harta ghanimah dan lain sebagainya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Bujairimi ala Al-Khatib berikut;

Baca Juga:  Prank dalam Pandangan Islam, Bolehkah Hal Demikian?

واللقيط قد يظهر أبوه والمنفي باللعان قد يستلحقه نافيه ولكن القياس أنهم يعطون من سهم اليتامى

Anak temuan terkadang muncul ayahnya, anak yang tidak diakui ayahnya dengan sumpah li’an terkadang masih diakui kembali. Akan tetapi secara qiyas, mereka diberikan bagian anak-anak yatim.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik