Pecihitam.org – Membasuh kedua tangan dalam wudhu adalah fardhu. Semua ulama telah sepakat mengenai ini, baik madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hanbali. Termasuk madzhab Zahiri, sebagian ashab Malik dan at-Thabari. Namun mereka berbeda pendapat pada batasan tangan saat wudhu yang wajib dibasuh. Hal ini sebagaimana diabadikan dalam Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusyd juz 1 halaman […]
Artikel ini Inilah Alasan Para Ulama Berbeda Pendapat dalam Batasan Membasuh Tangan Saat Wudhu ditulis oleh Azis Arifin dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>