Pecihitam.org – Pada prinsipnya, penyuguhan makanan yang dilakukan pada saat tahlilan adalah bagian dari bersedekah yang pahalanya ditujukan kepada mayit. Namun bagaimanakah hukumnya jika dalam menyuguhkan makanan dalam tahlilan namun dengan uang hasil hutang? Memberikan makanan dalam tahlilan hukumnya sama dengan sedekah yang pahalanya ditujukan untuk si mayit, hal ini senada dengan hadits yang tertera […]
Artikel ini Mengadakan Tahlilan dengan Uang Hutang, Bagaimanakah Hukumnya? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>