Mengadakan Tahlilan dengan Uang Hutang, Bagaimanakah Hukumnya?

tahlilan dengan uang hutang

Pecihitam.org – Pada prinsipnya, penyuguhan makanan yang dilakukan pada saat tahlilan adalah bagian dari bersedekah yang pahalanya ditujukan kepada mayit. Namun bagaimanakah hukumnya jika dalam menyuguhkan makanan dalam tahlilan namun dengan uang hasil hutang?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Memberikan makanan dalam tahlilan hukumnya sama dengan sedekah yang pahalanya ditujukan untuk si mayit, hal ini senada dengan hadits yang tertera dalam Sahih Muslim no. 1631 berikut:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Apabila seorang manusia telah meninggal, maka terputus baginya semua amalnya, kecuali dari tiga hal: kecuali dari sedekah yang berkelanjutan, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Dalam hadits shahih lainnya juga diterangkan, yakni:

عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ أنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنَّ أمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإنَّ لِيْ مَخْزَفًا فَأشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بَهَ عَنْهَا. رواه الترمذي

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada manfaatnya jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah menjawab, ‘Ya’. Laki-laki itu berkata, ‘Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku’.” (HR Tirimidzi)

Kemudian, masalah tradisi di Indonesia yang melakukan tahlilan dengan menyediakan jamuan makan selama 7 hari dan seterusnya, hal tersebut hukumnya bukanlah bid’ah, namun justru sunnah sebagaimana disebutkan oleh Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi dalam kitab al-Hawi li al-Fatawi juz II, hal. 178:

Baca Juga:  Peran Penting Maqashidus Syariah dalam Pengambilan Hukum Islam

“Telah berkata Imam Thawus (ulama besar generasi tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H/729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

Namun demikian, perlu digaris bawahi tentang bersedekah dengan memberikan jamuan makan pada saat tahlilan itu hukumnya adalah sunnah dan bukanlah hal yang wajib. Oleh sebab itu, tidak boleh memaksakan diri dengan mengada-adakan yang memang tidak sesuai kemampuannya.

Karena dalam pandangan syariat islam, niat baik dalam melakukan kesunnahan ini hukumnya bisa menjadi makruh, bahkan bisa menjadi haram, jika dilaksanakan tidak sesuai dengan konteks.

Demikian pula bila dengan memberikan jamuan makan pada saat tahlilan hukumnya akan menjadi makruh apabila hal tersebut memberatkan bagi ahli waris si mayit, apalagi jika hanya untuk mengadakan jamuan makan tahlilan sampai dengan uang hutang.

Baca Juga:  Apa Sih Tahlilan Itu? Sunnah dan Fadhilah Apa Sih Di Dalamnya?

Bahkan hal ini hukumnya bisa menjadi haram jika misalnya jamuan makan saat tahlilan yang diberikan berasal dari harta yang haram, membuat hutang-hutang mayit tidak terbayarkan, atau sampai dengan menyita harta waris yang seharusnya dipertuntukkan bagi anak yatim.

Yang harus di pahami adalah apabila terjadi kasus yang demikian, alangkah baiknya bagi yang mengadakan tahlilan dan merasa tidak mempunyai dana yang memadai dan dirasa berat untuk memberikan jamuan makanan, cukup mengundang anggota keluarga saja, tidak perlu terlalu banyak mengundang pihak-pihak lain.

Perihal terkadang menjadikan bahan gunjingan di masyarakat, inilah yang menjadi kewajiban kita yang paham, untuk memberikan edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat terkait hal ini. Sehingga jangan sampai kesunnahan tahlilan yang sudah menjadi budaya baik ini malah menjadi persoalan yang memberatkan bagi sebagian umat.

Pada dasarnya, dalam syariat Islam dianjurkan bagi keluarga yang lain dan juga tetangga untuk menghidangkan makanan bagi keluarga mayit, karena memandang keluarga yang ditinggalkan sebagai pihak yang lemah dan mereka sedang berduka. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm juz I, hal. 387:

Baca Juga:  Cara Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur Ditengah Wabah Penyakit

“Dan saya menyukai apabila tetangga si mayit atau kerabatnya membuat makanan untuk keluarga mayit pada hari meninggal dan pada malam harinya yang dapat mengenyangkan mereka, hal itu sunah dan merupakan sebutan yang mulia, dan merupakan pekerjaan orang-orang yang menyenangi kebaikan, karena tatkala datang berita wafatnya Ja’far, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan’.”

Dalam tradisi masyarakat islam di Nusantara wejangan Imam Syafi’i ini sudah banyak dilaksanakan. Hal tersebut dapat kita lihat ketika ada sodara atau kerabat yang sedang beduka, umumnya kerabat yang lain dan juga tetangga saling datang bertakziah sembari membawa bahan makanan untuk keluarga si mayit. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *