Bagaimana Hukum Sistem Pre Order Dalam Sebuah Transaksi?

Bagaimana Hukum Sistem Pre Order Dalam Sebuah Transaksi?

PeciHitam.org – Dalam jual beli online kita mungkin sering mendengar istilah pre order, dan ketika berhubungan dengan adaptasi fikih maka akan muncul pertanyaan tentang bagaimana islam menanggapi hukum sistem pre order yang mana di zaman modern ini akad tersebut sering dilakukan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Akad seperti ini dapat dikatakan pernah dilakukan kebanyakan dari kita entah sadar maupun tidak sadar, dimana dalam proses jual beli atau produksinya memerlukan waktu sebelum barang sampai pada kita.

Begitu pula saat berada pada posisi sebagai produsen ketika terbatas dalam modal produksi, dimana untuk memproduksi suatu barang membutuhkan modal besar, maka untuk mengatasinya menggunakan sistem pre order yang merupakan solusi yang sangat efektif untuk mengurangi resiko kerugian akibat barang tidak laku.

Karena kebutuhan yang demikianlah yang menyebabkan adanya sistem pembayaran didahulukan atas barang yang diperjual belikan atau yang sering disebut dengan istilah pre order.

Perlu diketahui bahwa pre order merupakan sistem pembelian barang dengan memesan lalu membayar terlebih dahulu sebelum produksi dimulai, dengan tenggang waktu yang diperkirakan sampai barang tersedia,

Dimana seorang penjual menerima order atas suatu produk kemudian pembeli harus melakukan proses pembayaran baik pembayaran yang bersifat kontan atau dengan uang muka sebagai tanda jadi pemesanan produk tersebut.

Jadi sistem jual beli pre order ialah jual beli barang yang dibuat secara spesifik sesuai deskripsi barang yang akan diproduksi oleh produsen kepada konsumen dengan estimasi waktu yang sudah ditentukan dan disepakati dengan uang dibayar dimuka.

Di dalam fikih sendiri sistem yang demikian diistilahkan dengan akad istishna’, artinya meminta untuk dibuatkan, maksudnya adalah akad yang dilakukan antara penjual dan pembeli dimana pembeli meminta kepada produsen untuk membuatkan barang tertentu dengan deskripsi sesuai dengan yang ditentukan, serta dengan harga yang sudah ditentukan pula.

Baca Juga:  Ini Hukum Menyanyi Dalam Islam Yang Wajib Kalian Pahami !!

Hukum sistem pre order atau jual beli dengan akad istishna’ tersebut secara umum, mayoritas ulama bersepakat tas hukumnya yaitu dibolehkan, diantara dalil yang menunjukan halalnya ialah:

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al-Maidah 5:1)

Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa akad disini umum mencakup akad dengan Allah SWT, akad terhadap dirinya sendiri serta akad sesama manusia yaitu nadzar dan jual beli.

Di dalam hadist dijelaskan pula:

نَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Artinya: “Dan seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya, Shahih ibnu Majah: 2353)

Berhubungan dengan hukum sistem pre order, Rasulullah SAW pernah memesan agar dibuatkan cincin dari perak:

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ. قَالَ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم

Artinya: “Diriwayatkan dari sahabat Anas ra, pada suatu hari Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada seorang raja non-arab, lalu dikabarkan kepada Beliau, ‘Sesungguhnya raja-raja non-arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel’, maka Beliaupun memesan agar dibuatkan cincin stempel dari bahan perak, Anas mengisahkan. ‘Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan Beliau.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Apakah Sulam Alis dalam Hukum Islam bagi Wanita Diperbolehkan?

Adapun hadits dari Abdullah bin Abbas ra:

قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Artinya: “Ketika Nabi SAW tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun, maka Beliau bersabda, ‘Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih)

Hadist yang ketiga menunjukan bahwa dibolehkannya akad salam, yaitu jual beli barang dengan kriteria tertentu dalam tanggungan penjual dengan pembayaran kontan di tempat akad.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam adaptasi fikihnya, akan tetapi yang paling dekat dan kuat dari pendapat-pendapat tersebut ada dua diantaranya:

  • Jumhur dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Bahwa akad istishna’ masuk dalam akad Salam, oleh karenanya mereka mensyaratkan dalam akad istishna’ sebagaimana yang disyaratkan dalam akad salam yaitu menyerahkan uang secara kontan ketika akad terjadi, tentang pendapat bolehnya istishna’ ketika masuk dalam bab salam yang disepakati kebolehannya maka disyaratkan sebagaimana akad tersebut.

  • Hanafiyah dan diikuti oleh ulama yang lain.

Dibolehkan akad Istishna’ meskipun tanpa syarat yang ada pada akad salam yaitu uang kontan yang dibayarkan ketika akad, Mazhab hanafiyah menganggap akad istishna’ merupakan jenis akad tersendiri dan bukan bagian dari akad salam, dengan kata lain bahwa akad istishna’ tidak disyaratkan harus dibayar kontan di awal ketika berakad serta dapat dicicil atau dengan cara uang muka.

Baca Juga:  Inilah Jenis-Jenis Jarimah / Tindak Pidana yang Terdapat dalam Fiqih Jinayah

Berdasarkan hal tersebut maka pendapat yang paling kuat ialah pendapat yang kedua yang dikuatkan oleh hanafiyah dan yang selainnya serta dikuatkan pula oleh mujamma’ fiqhil islamy addauly pada mu’tamar yang ketujuh di Jeddah pada tahun 1412 H.

Adapun pendapat tersebut sesuai dengan kebutuhan manusia sekarang, dimana sangat dibutuhkan akad istishna’ dan jika diharamkan akan dapat mempersulit manusia terutama di era modern saat ini.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa hukum sistem pre order dalam jual beli diperbolehkan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Barang yang akan diproduksi sudah diketahui detailnya sehingga terhindar dari perselisihan.
  • Barang yang dibeli termasuk barang kebutuhan primer yang mana sanagat dibutuhkan.
  • Bahan baku pembuatan barang harus dari produsen karena jika bukan dari produsen maka akan menjadi akad ijaroh.
  • Harga barang harus jelas rinciannya sehingga dapat terhindar dari perselisihan.
  • Ditentukan tempat serah terima barang jika diperlukan.
  • Harus ditentukan perkiraan waktu produksinya sehingga tidak menimbulkan keraguan.
  • Bagi yang berpendapat bahwa pre order termasuk dalam bab akad salam maka disyaratkan pembayaran harus secara kontan ketika akad terjadi.

Sekian penjelasan singkat hukum sistem pre order, semoga bermanfaat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *