Bagaimanakah Hukum Istinja Menggunakan Tisu? Ini Penjelasannya!

Hukum Istinja Menggunakan Tisu

Pecihitam.org– Alat bersuci yang bisa digunakan dalam Istinja dalam kajian Fiqh ada dua, yakni air dan batu, sebagaimana hal ini dijelaskan dalam banyak kitab Fiqh.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Farhul Qarib misalnya, terdapat keterangan sebagai berikut:

والاستنجاء واجب من خروج البول والغائط بالماء أو الحجر وما في معناه من كل جامد طاهر قالع غير محترم

Wajib Istinja’ sebab keluarnya air kencing atau air besar. Istinja’ bisa dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan barang-barang yang semakna dengan batu, yakni setiap benda padat yang suci, bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan oleh syariat.”

Jika air dan batu sudah cukup jelas bisa digunakan sebagai alat Istinja, lalu bagaimana dengan tisu, bagaimanakah hukum Istinja menggunakan tisu?

Saya tertarik menulis ini, karena beberapa waktu lalu, ada kerabat yang bertanya kepada saya tentang hukum Istinja menggunakan tisu ini.

Ia memahami bahwa kebolehan Istinja menggunakan tisu hanya jika tidak ada air atau dalam kondisi darurat.

Maka saya pun memberikan jawaban sebagaimana yang termaktub dalam kitab-kitab. Awalnya saya memberikan pemahaman tentang Istinja menggunakan air dan batu.

Baca Juga:  Seksualitas dalam Al-Quran Menurut Imam Madzhab

Bahwa Istinja yang paling afdhal adalah menggunakan batu dan dilanjutkan dengan menggunakan air. Tetapi jika memang harus memilih antara batu atau air, maka lebih baik menggunakan air, karena ia lebih membersihkan.

Namun, perlu diketahui, bahwa sekali pun tidak menggunakan air atau hanya menggunakan batu, itupun sudah mencukupi.

Saya pun mengikutip keterangan dari Matan Taqrib Abi Syuja’

ويجوز أن يقتصر على الماء أو على ثلاثة أحجار ينقي بهن المحل. فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل لأنه يزيل عين النجاسة وأثرها

Orang yang Istinja boleh memilih menggunakan air atau batu yang bisa membersihkan tempat najis. Maka apabila ingin mencukupkan dengan salah satunya, maka air lebih utama, karena bisa menghilangkan bentuk najis dan bekasnya.

Kembali ke inti persoalan, hukum Istinja menggunakan tisu. Yang dimaksud batu dalam hal alat Istinja, tentu tidak hanya terbatas pada batu saja. Namun maknanya lebih luas, mencakup semua benda yang mempunyai karakter seperti batu, yakni

Baca Juga:  Tata Cara Memandikan Jenazah Bagi Orang Islam

كل جامد طاهر قالع غير محترم

benda padat (bukan cair), suci, bisa membersihkan dan bukan sesuatu yang dimuliakan secara Syara’.

Jika memperhatikan kriteria tersebut, maka tisu termasuk benda yang bisa digunakan untuk beristinja’. Karena tisu bukan benda cair, suci, bisa membersihkan dan bukan sesuatu yang dimuliakan secara syar’i, misal ada tulisan ayat-ayat Al-Qur’an-nya.

Bahkan, dalam beberapa kitab ada yang secara sharih menyebutkan tentang kebolehan Istinja menggunakan tisu.

Pertama, dalam Bughyah al-Mustarsyidin halaman 28

يجوز الإستنجاء بأوراق البياض الخالى عن ذكر الله كما فى الإيعاب

Istinja boleh dengan menggunakan kertas-kertas putih yang tidak terdapat tulisan asma Allah seperti dalam keterangan kitab al-I’ab.

Kedua, dalam Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah Juz I halaman 98

أما الورق الذي لايصلح للكتابة فإنه يجوز الإستجمار به بدون كراهة

Adapun istinja’ memakai kertas yang tidak pantas untuk ditulisi, maka boleh tanpa dimakruhkan.

Namun walaupun boleh menggunakan tisu sebagai alat Istinja, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yakni syarat yang berlaku ketika Istinja menggunakan batu. Termasuk di antara syarat-syarat itu adalah dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat selain tempat keluarnya, maka tidak sah lagi istinja’ dengan tissu, melainkan wajib menggunakan air.

Baca Juga:  Istinja Menggunakan Tisu, Bagaimanakah Hukumnya Menurut Islam?

Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

Faisol Abdurrahman