Pecihitam.org – Pada artikel saya yang berjudul “Sebab-Sebab Mandi Wajib Yang Harus Anda Ketahui” telah saya sebutkan bahwa akan saya uraikan kaifiyah mandi wajib tatkala terjadi sebab-sebab itu pada artikel selanjutnya. Maka pada artikel ini saya akan menguraikan secara cukup dan ringkas mengenai rukun dan sunnah mandi wajib, yang mana rukun dan sunnah ini menggambarkan kaifiyah mandi yang benar.
Perlu diketahui bahwa rukun dan sunnah mandi wajib ini tidak hanya untuk mandi besar saja, tetapi juga berlaku untuk mandi sunnah.
Rukun Mandi
Adapun rukun mandi ada tiga perkara, yaitu:
1. Niat.
Maka orang yang mandi wajib berniat dalam hati saat menyiram air atas suatu bagian tubuh hendak mengangkat hadas besar, atau hadas haid dan atau hadas nifas dari seluruh tubuhnya.
Kalau dilafazkan maka bunyi niatnya adalah “sahaja saya mandi untuk mengangkatkan hadas besar, atau hadas haid atau hadas nifas dari seluruh tubuh saya karena Allah taala”.
Tidak boleh hanya berniat mandi saja tanpa diqasadkan (dimaksudkan) untuk mengangkatkan hadas besar, atau hadas haid atau hadas nifas dari seluruh tubuh, karena mandi itu ada yang mandi adat dan ada yang mandi ibadat. Maka kedua ini dibedakan dengan niat yang terang. Adapun dalil wajib ada niat saat mandi wajib adalah hadis Nabi saw.:
إِنَّمَا الاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ. رواه الشيخان
“Hanya saja segala perbuatan ibadat itu dengan niatnya”.
2. Menghilangkan najis jika ada di badannya.
Maksudnya sebelum menyiram air untuk mandi wajib maka membasuh najis yang ada di badan terlebih dahulu. Ini apabila najis adalah najis ‘ainiyah (najis yang bisa di dapatkan dengan salah satu panca indra).
Adapun jika najis hukmiyah (najis yang tidak bisa di dapatkan dengan salah satu panca indra) maka cukup untuk menghilangkan najis itu sekalian dengan menghilangkan hadas besar (mandi wajib).
Artinya apabila di badan ada najis ‘ainiyah maka dua kali penyiraman air, penyiraman untuk menghilangkan najis dan penyiraman untuk menghilangkan hadas besar. Apabila di badan ada najis hukmiyah maka untuk menghilangkan najis ini cukup dengan penyiraman untuk menghilangkan hadas besar saja.
3. Menyampaikan air atau meratakan air ke semua bulu dan kulit
Maka wanita yang bersanggul mesti membuka sanggulnya dan menyampaikan air ke seluruh rambutnya pada ketika mandi wajib. Dalil yang menunjukkan atas wajib meratakan air ke seluruh bulu dan kulit adalah firman Allah taala dan hadis Nabi saw:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطْهِرُوْا
“Jika kalian berjunub maka bersucilah”. (Q.S. al-Maidah: 6).
مَنْ تَرَكَ مَوْضُعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا فُعِلَ بِهِ كَذاَ وَكَذاَ
“Barangsiapa orang yang berjunub meninggalkan satu bulu tidak sampai air kepadanya maka diperlakukannya begini dan begini”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sunnat-Sunnah Mandi
Adapun sunnah-sunnah mandi ada lima perkara:
1. Membaca basmalah
Sunnah membaca basmalah adalah berdasarkan hadis Nabi saw:
كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَقْطَعُ
“Setiap perkara yang baik yang tidak dimulai dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang maka ia terputus”. (H.R. Abu Dawod).
Yang dimaksud dengan perkara yang baik adalah perkara yang diperhatikan oleh syara’. Sedangkan maksud terputus adalah kurang dan sedikit berkahnya.
2. Wudhu sebelum mandi
Ini berdasarkan hadis Nabi saw.:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا اغتسل من الجنابة يبدأ فيغسل يديه ثم يفرغ بيمينه على شماله فيغسل فرجه ثم يتوضأ وضوءه للصلاة ثم يأخذ الماء فيدخل أصابعه في أصول الشعر حتى اذا رأى ان قد استبرأ حفن على رأسه ثلاث حفنات ثم أفاض على سائر جسده ثم غسل رجليه. رواه الخمسة
“Nabi saw apabila mandi junub maka memulai dengan membasuh dua tangannya, kemudian menuangkan air dalam tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya, kemudian berwudhu, kemudian menyiram air dan menyela ke seluruh bulu dan kulitnya sehingga merata semuanya, kemudian menyiram atas kepalanya tiga kali, kemudian menyampaikan air keseluruh badannya dan membasuh dua kakinya”.
3. Menggosokkan tangan ke badan
Ini supaya lebih yakin sampai air ke seluruh kulitnya, dan sebagia jalan keluar dari perselisihan dengan orang-orang yang mewajibkannya, yaitu penganut Mazhab Maliki.
4. Muwalat (beruntun tanpa diselangi perbuatan lainnya)
Mengenai muwalat silahkan dirujuk pada artikel kami yang berjudul “Rukun dan Sunnah Wudhu Yang Wajib Anda Tahu” pada pembahasan sunnah-sunnah wudhuk yang kesepuluh.
5. Mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri.
Maksudnya bagian kanan adalah bagian kanan badannya, baik bagian punggungnya atau bagian perutnya. Ini berdasarkan hadis Nabi saw:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يحبّ التيامن في كل شيئ حتى في وضوئه وانتعاله. رواه الشيخان
“Rasulullah saw suka mendahului bagian kanan pada semua urusan hingga pada wudhuknya (mandinya) dan memakai sandalnya”.
Demikianlah uraian rukun dan sunnah mandi wajib semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.