Pecihitam.org – Seorang saksi sangatlah berpengaruh dalam membela hak-hak orang lain dalam menetapkan hukum di Pengadilan, maka memberikan kesaksian palsu sama saja ia telah merampas dan menzhalimi hak orang lain. Terkait masalah hukum memberikan kesaksian palsu, dalam suatu riwayat Imam Bukhari, Nabi SAW menjadikan kesaksian palsu sebagai dosa besar yang setara dengan Dosa syirik dan […]
Artikel ini Hukum Memberikan Kesaksian Palsu di Pengadilan ditulis oleh M Resky S dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>