Pecihitam.org – Terkadang pasangan pengantin baru, terutama yang masih muda ingin menunda punya anak dengan alasan tertentu, entah itu karir dan lain sebagainya. Perencanaan menunda punya anak kerena tujuan tertentu dapat dikategorikan sebagai bagian dari keluarga berencana (KB) yang hukumnya terkait dengan cara dan tujuannya. Para ulama berpendapat bahwa hukum keluarga berencana itu tidak dilarang […]
Artikel ini Hukum Menunda Punya Anak Menurut Pandangan Fiqih ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>