PeciHitam.org – Hubungan rumah tangga memang kadang tidak selamanya berjalan sesuai dengan keinginan kedua pasangan, banyak hal yang berpotensi menyebabkan retaknya hubungan mereka. Unutk itu perlu diketahui, mengakhiri hubungan tidak hanya bisa dilakukan oleh laki-laki saja dengan Talaknya, melainkan perempuan pun bisa mengakhiri hubungan dengan Khulu’nya. Adapun makna dan sumber khulu’ akan dijelaskan lebih detail […]
Artikel ini Apa Itu Khulu’ / Talak Tebus? Ini Maksud dan Dasar Hukumnya ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>