Apa Itu Khulu’ / Talak Tebus? Ini Maksud dan Dasar Hukumnya

Apa Itu Khulu' / Talak Tebus? Ini Maksud dan Dasar Hukumnya

PeciHitam.org Hubungan rumah tangga memang kadang tidak selamanya berjalan sesuai dengan keinginan kedua pasangan, banyak hal yang berpotensi menyebabkan retaknya hubungan mereka.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Unutk itu perlu diketahui, mengakhiri hubungan tidak hanya bisa dilakukan oleh laki-laki saja dengan Talaknya, melainkan perempuan pun bisa mengakhiri hubungan dengan Khulu’nya.

Adapun makna dan sumber khulu’ akan dijelaskan lebih detail di sini.

Apa Itu Khulu’?

Khulu’ menurut etimologi berasal dari kata “Al-Khul’u” yang berarti menanggalkan pakaian,melepaskan pakaian, karena suami istri ibarat pakaian satu sama lainnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an.

Sedangkan menurut terminolog fiqih ialah tuntutan cerai yang diajukan istri dengan pembayaran ganti rugi darinya, atau dengan kata lain istri memisahkan diri dari suaminya dengan ganti rugi kepadanya.

Dalam bahasa Indonesia juga dipakai istilah talak tebus, yaitu perceraian atas permintaan pihak perempuan dengan membayar sejumlah uang atau mengembalikan maskawin yang diterimanya.

Menurut Abi Ishaq Ibrahim dalam kitab al-Muhazab berpendapat:

Asal khulu’ dari menanggalkan kemeja dari badan dan dia membuka kemeja dari badannya dan menghilangkannya karena sesungguhnya khulu’ ialah menghilangkan nikah sesudah mewajibkannya dan demikian seorang wanita sebagai pakaian bagi laki-laki dan laki-laki sebagai pakaian dari wanita, Allah ta’ala berfirman :

هُنَّ لِبَاس لَّكُم وَأَنتُم لِبَاس لهَّنَُّ

Artinya: Mereka (wanita) sebagai pakaian bagi kalian (laki-laki) dan kalian (lakilaki) sebagai pakaian bagi mereka (wanita). (Al-Baqarah : 187)

Baca Juga:  Pandangan Ulama Madzhab Mencukur Rambut Bayi Dalam Islam

 Maka jika terjadi khulu’ keduanya sungguh telah membuka tiap-tiap satu dari kedua (suami dan istri) pada pakaiannya.

Khulu’ menurut Mahmud Yunus, ialah perceraian antara suami dan istri dengan membayar ‘iwad dari pihak istri, baik dengan ucapan khulu’maupun talak.

Sedangkan menurut KHI khulu’ ialah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada dan atas persetujuan suami.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa khulu’ itu sudah terjadi pada zaman jahiliyah, bahwa Amir bin Zarib kawin dengan kemenakan perempuan Amir bin Haris, tatkala istrinya ini masuk rumah Amir bin Zarib, seketika itu istrinya melarikan diri, lalu Amir bin Zarib mengadukan hal ini kepada mertuanya, maka jawabnya:

Aku tidak setuju kalau kamu kehilangan istrimu dan hartamu, dan biarlah aku pisahkan (khulu’) dia dari kamu dengan mengembalikan apa yang pernah kamu berikan kepadanya

Dasar Hukum Khulu’

Kehidupan suami istri hanya bisa tegak kalau ada dalam ketenangan, kasih sayang, pergaulan yang baik dan masing-masing pihak menjalankan kewajibannya dengan baik, tetapi adakalanya terjadi perselisihan yang menyebabkan terjadinya saling membenci antara suami dan istri sehingga tidak dapat didamaikan lagi, maka tidak ada jalan lain harus cerai yang merupakan obat terakhir yang harus digunakan.

Islam membolehkan melakukan hal tersebut meskipun sangat dibenci oleh Allah. Syafi’iyyah berpendapat bahwa tidak beda antara bolehnya khulu’ dengan mengembalikan semua maharnya/sebagiannya, atau dengan kata lainnya, baik jumlahnya kurang dari harga maharnya/lebih, tidak beda antara pengembalian dengan tunai, utang dan manfaat (jasa), tegasnya segala sesuatu yang boleh dijadikan mahar boleh pula dijadikan ganti rugi dalam khulu’ berdasarkan keumuman firman Allah Q.S. Al-Baqarah ayat 229;

Baca Juga:  Syarat Diperbolehkannya Jamak Menurut Ulama Fiqih

ۗ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Artinya: ”Maka tidaklah salah bagi mereka berdua (suami dan istri) tentang apa yang dijadikan tebusan”.

Jika kebencian terjadi pada pihak suami , maka di tangannya terletak talak yang merupakan salah satu haknya, dia berhak menggunakannya selama sesuai dengan hukum Allah.

Jika kebencian pada pihak istri maka islam juga membolehkan dirinya menebus dirinya dengan jalan khulu’ yaitu mengembalikan mahar kepada suaminya guna mengakhiri ikatan sebagai suami istri, dasar hukum khulu’ tertera di dalam nash yaitu :

  • Al-Qur’an

Berkaitan dengan khulu’Allah swt juga telah berfirman dalam QS.Al-Baqarah : 229 yang artinya:

“Tidak halal bagi kamu mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka (istri) kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum- hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya, itulah hukum-hukum Allah, maka janganlan kamu melanggarnya, barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang aniaya”.

  • Hadis Nabi SAW
Baca Juga:  Sujud Sahwi; Pengertian, Alasan dan Tata Cara Pelaksanaannya

“Diriwayatkan dari Abdullah bin ’Abbas ra, bahwa istri Sabit bin Qais menemui Nabi SAW, dan berkata “Ya Rasullullah! saya tidak menjelekkan Sabit bin Qais dalam beberapa hal akhlaq dan agamanya, tetapi saya tidak ingin terjerumus kedalam perilaku yang menentang Islam (apabila saya tetap menjadi istrinya)”, Rasullullah SAW, bersabda “apakah kamu bersedia mengembalikan kebun yang telah diberikan Sabit bin Qais (sebagai bin Qais “terimalah kebun itu dan ceraikanlah istrimu dengan satu talak”.

Mahmud Yunus memberikan komentar yang dimaksud dengan kekafiran dalam Islam ialah kekafiran nikmat, yakni karena ia sangat benci kepada Sabit, ia tidak dapat berterima kasih kepadanya yang dinamai kafir nikmat. Dalam ayat dan hadis itu ditegaskan sebab-sebab boleh meminta khulu’:

  • Jika kedua suami-istri tidak dapat mendirikan hukum-hukum Allah, yaitu pergaulan secara ma’ruf.
  • Karena istri sangat membenci suaminya lantaran sebab-sebab yang tidak disukai, sehingga ia takut tidak akan dapat mematuhi suaminya.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan