Begini Tatacara Sumpah Li’an yang Benar dalam Hukum Islam

Begini Tatacara Sumpah Li’an yang Benar dalam Hukum Islam

PeciHitam.org – Para pakar hukum islam mengingatkan agar para hakim dalam menerapkan sumpah li`an ini terlebih dahulu memperingatkan dan menasihati agar para pihak tidak melaksanakan li`an sebab resikonya besar sekali baik di dunia maupun di akhirat nanti.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, dan di sahihkan oleh Ibnu hiban dan al Hakim ;

“Dari Abi Hurairah ra. Beliau mendengar Rasulullah saw bersabda ketika telah turun ayat mutala`inain. Manakala seorang perempuan masuk kedalam suatu kaum yang bukan keluarganya, maka ia tidak akan mendapat bagian apapun dari AllahSWT dan ia tidak akan masuk ke surga. Manakala seorang laki-laki menyangkal anak padahal ia tahu anak itu adalah anaknya, maka Allah akan menjauh daripadanya, Allah akan menghinakannya dihadapan orang-orang terdahulu maupun yang akan datang.” (HR. Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah)

Tatacara Melakukan Sumpah Li’an

Para ulama` sepakat bahwa menurut sunnah dalam li`an, laki-laki didahulukan yaitu dia mengucapkan kesaksian sebelum istrinya. Tapi, para ulama juga berselisih pendapat tentang keharusan mendahulukan ini.

Syafi`i dan lainnya berkata, “wajib laki-laki dahulu”. Jika perempuan mengucapkan li`an lebih dulu maka li`an nya tidak sah. Alasan mereka karena li`an itu untuk menolak tuduhan suami.

Syafi’i berkata: “Dan laki-laki memulai ber-li`an hingga dia sempurnakan li`an itu, maka apabila telah ia sempurnakan lima kali maka ber-li`an-lah perempuan”.

Karenanya, kalau istri mendahului mengucapkan li`an, berarti menolak perkara yang belum ada. Akan tetapi, Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa kalau istri memulai li`an, hukumnya sah.

Alasan mereka bahwa dalam al-Qur`an, Allah memakai kata penghubung wawu (dan) berarti tidak mengharuskan mendahulukan yang satu dari yang lain, bahkan menunjukkan “gabungan” yaitu secara umum saja.

Baca Juga:  Puasa Sunnah, Kategori dan Macam Macamnya

Menurut Imam Syafi`i, li`an itu ialah bahwa imam berkata kepada suami: ”Katakanlah saya naik saksi dengan nama Allah bahwa saya ini orang-orang yang benar mengenai apa yang saya tuduhkan kepada istriku si fulanah binti fulan mengenai perbuatan zina”

Lalu dia mengisyaratkan kepada wanita itu kalau wanita itu hadir. Kemudian dia mengulang lagi lalu dia mengucapkannya lagi hingga sempurna yang demikian itu empat kali.

Dan apabila telah selesai empat kali, maka imam menghentikannya dan mengingatkan laki-laki kepada Allah ta`ala dan imam berkata “Saya takut jika kamu tidak benar, engkau ditimpa laknat Allah”.

Kalau imam melihat laki-laki itu mau meneruskan (ucapannya), maka imam memerintahkan seseorang untuk meletakan tangannya pada mulut laki-laki itu dan berkata:

”Bahwa ucapanmu atasku laknat Allah, jika saya dari orang yang berdusta itu mewajibkan kalau engkau berdusta”, jika laki-laki itu enggan (untuk meneruskan ucapannya) maka dia meninggalkannya.

Dan imam berkata :”Katakan atasku laknat Allah jika saya berdusta mengenai yang saya tuduh si fulanah dari perbuatan zina”.

Jika laki-laki menuduh wanita dengan dengan salah seorang laki-laki yang ditentukan namanya (apakah) laki-laki (yang dituduh itu) satu atau dua orang atau lebih banyak, pada setiap syahadah hendaknya laki-laki itu mengucap:

”Saya bersaksi kepada Allah bahwa saya itu benar mengenai yang saya tuduhkan mengenai zina kepada wanita dengan si fulan atau fulan dan fulan”, kemudian dia mengucap waktu dia ber-li`an “Atas saya laknat Allah kalau saya berdusta mengenai yang saya tuduhkan kepada wanita tentang zina dengan fulan atau fulan dan fulan”.

Kalau perempuan itu mempunyai anak lalu dia menafikan anak itu atau dia mengandung lalu dia menafikan kandungan itu, hendaklah dia berkata pada setiap kali syahadah:

”Saya bersaksi dengan Allah bahwa saya ini benar mengenai yang saya tuduhkan kepada wanita daripada zina, dan anak ini adalah anak zina bukan anak dari saya”.

Dan kalau anak itu masih dalam kandungan, hendaklah laki-laki berkata: ”Dan bahwa kehamilan ini (kalau wanita dalam keadaan hamil) adalah hamil yang disebabkan zina bukan dari saya”.

Dan dia berkata pada saat li`an: ”Atas saya laknat Allah jika saya dari orang yang dusta mengenai yang saya tuduhkan kepada wanita daripada zina, dan anak ini adalah anak zina bukan dari anak saya”. Kalau laki-laki telah mengucapkan ini berarti dia telah selesai berli`an.

Apabila imam bersalah dan tidak menyebutkan tentang menafikan anak atau menafikan kandungan didalam li`an, lalu imam itu berkata kepada suami: ”Jika kau ingin menafikan anak itu maka saya mengulangi li`an atasmu”.

Dan wanita tidak mengulangi li`an sesudah li`an suami, kalau wanita selesai berli`an setelah li`an suami, dimana imam itu lalai mengenai penafikan anak atau kehamilan dan kalau imam bersalah dimana laki-laki telah menuduh wanita dengan seorang laki-laki dan ia tidak berli`an dari tuduhannya itu, maka laki-laki yang dituduh itu menjatuhkan hukuman had atasnya, maka imam harus mengulangi li`an, kalau tidak laki-laki itu dijatuhi hukuman had jika tidak berli`an.

Setelah laki-laki selesai berli`an, kemudian disuruh berdiri wanita (yang dituduh) lalu dia mengucapkan:

”Saya naik saksi dengan nama Allah bahwa suami saya si fulan (dan dia mengisyaratkan kepadanya kalau dia hadir) adalah orang yang dusta mengenai tuduhan zina kepada saya”,

Lalu wanita itu mengulang yang demikian itu sampai empat kali, lalu dihentikan oleh imam dan imam mengingatkan wanita itu kepada Allah ta`ala dan imam berkata: ”Hindarilah (hai wanita) dari kemarahan Allah kalau engkau tidak benar mengenai sumpahmu”.

Dan kalau imam melihat wanita itu mau meneruskan ucapannya dan disitu hadir wanita lain lalu imam menyuruh wanita itu untuk meletakan tangannya atas mulut perempuan, dan kalau tidak ada wanita lain yang hadir, lalu imam melihat bahwa wanita itu mau meneruskan ucapannya, lalu imam berkata kepada wanita itu:

Baca Juga:  Dalil dan Syarat Bolehnya Melakukan Otopsi Jenazah

”Katakan hai wanita, atas saya murka Allah kalau laki-laki itu benar mengenai tuduhannya kepada saya daripada zina”. Dan apabila telah selesai mengucapkan itu maka dia selesai berli`an.

Ash-Shawabu Minallah.

Mochamad Ari Irawan