Bagaimana Status dan Hak Anak Atas Li’an Orang Tuanya? Begini Kata Nabi

Bagaimana Status dan Hak Anak Atas Li’an Orang Tuanya? Begini Kata Nabi

PeciHitam.org Seperti yang kita tahu, sumpah li’an adalah sebuah problema dari sepasang kekasih, dalam artian suami istri. Setelah sumpah li’an dikeluarkan, maka itu adalah akhir dari hubungan antar keduanya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun bagaimana jika sepasang kekasih tersebut adalah seorang ayah dan ibu? Bagaimana nasib anak-anaknya? Berikut penjelasannya

Status Anak Terhadap Mantan Suami Dari Istri yang Dicerai Li’an

Pada dasarnya anak istri itu dibangsakan kepada suami dengan tanpa pengakuan, apakah suami itu meninggal atau hidup selama dia tidak menafikannya dan ber-lian dan itu (anak) lazim bagi yang kurang akal dan tidak membutuhkan kepada dakwaan anak dari istri.

Dan anak itu tidak dinafikan dari suami kecuali dari keadaan yang dinafikan daripadanya oleh Rasulullah saw, bahwa Ajlany menuduh istrinya dan mengingkari kehamilan istrinya lalu dia mendatangi Rasulullah saw, dan nabi meli`ankan diantara keduanya dan nabi menafikan anak diantara keduanya.

Jika seorang laki-laki tidak mengakui anaknya karena li`an, hubungan nasab antara bapak dan anaknya terputus, anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya.

“Dari ibnu umar ra. Meriwayatkan bahwa seorang laki-laki meli`an istrinya pada masa Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw menceraikan keduanya dan mengikutkan anak mereka kepada ibunya.”

“Ibn Umar ra. berkata : Nabi saw telah menyumpah li`an antara seorang suami dengan istrinya, dengan membebaskannya dari anak itu (anak itu tidak bernasab kepadanya), dan memisahkan diantara keduanya dan melanjutkan nasab anak itu kepada ibunya”. (HR. Bukhori).

“Dari Umar bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, berkata. Rasulullah memutuskan tentang anak dari suami istri yang berli`an, bahwa anak itu menjadi ahli waris ibunya dan ibu mewarisi harta anaknya, orang yang menuduh ibunya berzina dihukum cambuk 80 kali” (HR. Ahmad).

Hadits ini dikuatkan oleh dalil lain yang menyatakan bahwa anak hanya dinisbatkan kepada suami yang setempat tidur,

Baca Juga:  Niat, Syarat dan Tata Cara Shalat Jamak yang Mudah Diikuti

“Dari Abi Huroiroh r.a. dari nabi saw beliau bersabda : anak itu untuk tikar dan bagi orang yang zina mendapat batu” (Muttafaq Alaih).

Berdasarkan hadits ini, anak itu menjadi hak bagi orang yang memiliki tempat tidur, yakni suami. Dan orang yang zina mendapat bagian batu, yakni dirajam dengan batu. Sehingga jika terjadi suatu sengketa tentang anak ini, apakah anak ini dari suaminya si istri atau dari orang lain, maka menurut ketentuan harus di hak kan kepada suami. Sedangkan disini tidak ada suami yang setempat tidur tersebut karena suami telah menyangkalnya.

Hukum menempatkan si anak sebagai anak anak ayahnya, untuk ikhtiyat (hati-hati), karenanya anak tersebut tidak boleh menerima zakat yang dikeluarkan ayahnya. Seandainya ayahnya tersebut membunuhnya, tidak ada hukuman qishasnya.

Antara anak tersebut dan anak-anak dari ayahnya menjadi mahram. Tidak boleh saling menjadi saksi di pengadilan, anak ini tidak boleh dianggap bahwa nasabnya tidak ada. Dan karenanya tidak boleh menasabkan anak tersebut kepada orang lain.

Baca Juga:  Seputar Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Hendak Berqurban

Hak Anak dari Istri yang Dicerai Li’an

“Dari Umar bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, berkata. Rasulullah memutuskan tentang anak dari suami istri yang berli`an, bahwa anak itu menjadi ahli waris ibunya dan ibu mewarisi harta anaknya, orang yang menuduh ibunya berzina dihukum cambuk 80 kali” (HR. Ahmad).

Anak yang telah dinafi`kan dari ayahnya itu terhalang warisnya dari sudut ayahnya, pada waktu hidupnya karena anak itu dinafi`kan dari warisan yang dicegahnya karena asal urusannya adalah nasabnya, maka sesungguhnya anak itu ternafi` selama ayahnya berli`an yang menetapkan atas penafi`anya dengan li`an.

Menurut Sayid Syabiq, seseorang dapat mewarisi harta peninggalan karena tiga hal yaitu sebab hubungan kerabat/nasab, perkawinan, dan wala` (pemerdekaan budak). Adapun pada literatur hukum islam lainnya disebutkan ada empat sebab hubungan seseorang dapat menerima harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia yaitu;

  1. Perkawinan
  2. Kekerabatan/nasab
  3. Wala` (pemerdekaan budak)
  4. Hubungan sesama islam.
Baca Juga:  Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Inilah Jawaban Dan Penjelasannya.

Namun karena anak tersebut telah dinafikan oleh suami (ayahnya) maka hubungan nasab antara ayah dan anak terputus, sehingga ayah tidak wajib memberi nafkah, tidak boleh saling mewarisi, sedangkan antara anak dan ibu boleh saling mewarisi.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan