Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Pengertian dan Harta yang Wajid di Zakati) Bagian I

fiqih zakat

Pecihitam.org – Untuk memudahkan kaum muslimin maka kami rangkum dalam kaitannya mengenai fiqih zakat agar lebih mudah untuk dipahami dan lebih mudah diamalkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Pengertian Zakat

Dari segi bahasa, kata zakat merupakan masdar (kata dasar) dari zaka yang berarti berkah, baik, bersih, dan tumbuh,. Sesuatu yang zaka itu, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang yang zaka itu, berarti orang itu baik.

Menurut istilah Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut pandang bahasa, artinya suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Semua kata tersebut digunakan dalam al-Qur’an dan Hadits.

Namun pendapat yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh. Sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih.

Sedangkan seseorang yang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka orang itu artinya lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Orang yang zaki, artinya seorang yang mempunyai lebih banyak sifat-sifat orang baik. Dan kalimat “zakka al-hakim al-syuhud” berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.

Baca Juga:  Hukum-hukum Islam yang Wajib di Ketahui oleh Setiap Mukallaf

Kemudian Zakat dari segi istilah fiqih artinya “Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”.

Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Imam Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).

Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang beragama Islam dan merdeka (hurr). Anak kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’e wajib mengeluarkan zakat.

Namun menurut Hanabilah hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan hidup (primer; pangan dan skunder; sandang, papan) maka bisa menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum. (lihat Kassyaf al-Qina’ 2/202)

Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Al-Madzhahib al-Arba’ah (empat madzhab utama; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab sebagaimana berikut:

Baca Juga:  LAZIZNU Kota Makassar Salurkan Zakat, Infaq dan Sadaqah
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Madzhab Syafii:
  1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  2. Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
  3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
  4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
  5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
  6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut madzhab Hanafi:
  1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
  2. Naqd; emas dan perak
  3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
  4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
  5. Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Madzhab Maliki:
  1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
  2. Naqd; emas dan perak
  3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
  4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun
  5. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
  6. Ma’dan dan rikaz
Baca Juga:  Perbedaan Zakat Infaq dan Sedekah yang Wajib Kita Ketahui
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut madzhab Hanbali:
  1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
  2. Naqd; emas dan perak
  3. Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
  4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
  5. Harta dagangan.
  6. Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
  7. Madu

Berlanjut ke bagian 2 mengenai Syarat-syarat wajib dikeluarkannya Zakat

Sumber: *Tim Muroja’ah PPS & Lajnah Bahsul Masail PCNU Kab. Sakera Mania Tretes-pasuruan

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *