Kapuspen Kemendagri: FPI Tak Sesuai Asas Pancasila

Pecihitam.org – Terkait alasan tidak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam (FPI), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan bahwa FPI memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan asas Pancasila.

“Iya (tak sesuai asas Pancasila). Kan itu yang belum ada penjelasannya sampai sekarang (belum dijelaskan oleh FPI),” ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.

Pihaknya bersama Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), kata Bahtiar, sudah menggelar rapat untuk membahas SKT FPI.

“Berdasarkan rapat, hasilnya diserahkan ke Kemenag untuk memfasilitasi (persoalan belum tuntasnya syarat SKT FPI,” ujarnya.

Baca Juga:  FPI Soal Baliho Habib Rizieq: Jika Diturunkan, Foto Jokowi Juga Harus Turun

Maka dari itu, kata Bahtiar, status FPI saat ini tidak terdaftar izin SKT. Ia juga menegaskan bahwa izin SKT ormas ini pun telah berakhir.

“Ya tidak terdaftar dan SKT-nya sudah berakhir. Sampai sekarang SKT-nya tidak kami berikan,” tuturnya.

Terkait tentang hak ormas jika tidak terdaftar izin SKT, Bahtiar enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Soal itu jangan ditanya dulu. Yang penting posisi FPI sekarang ya sesuai dengan informasi terakhir yang disampaikan Menko Polhukam,” ujarnya.