Soal Larangan Cadar di Instansi Pemerintahan, Muhammadiyah: Bercadar Tidak Wajib

Muhammadiyah

Pecihitam.org – Larangan menggunakan Cadar untuk masuk instansi pemerintah rencananya akan dikeluuarkan Menteri Agama Fachrul Razi.

Hal itu, kata Fachrul Razi, untuk alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.

“Yang pertama, soal alasan kode etik kepegawaian. Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai,” kata Abdul, dikutip dari Liputan6, Kamis, 31 Oktober 2019.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Menhan, Ryamizard ke Prabowo: Hancurkan Khilafah dan ISIS!

Bahkan, kata dia, dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.

“Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia,” ujarnya.

Kedua, lanjut Abdul, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.

“Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat. Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib. Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan,” terangnya.

“Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan,” sambungnya.

Baca Juga:  Pemerintah Libya Umumkan Kasus Pertama Covid-19 di Negaranya

Oleh karena itu, menurut Abdul kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah.

“Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *