Gaes, Agar Tak Salah Kaprah! Mari Kenali Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi

Gaes, Agar Tak Salah Kaprah! Mari Kenali Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi

Pecihitam.org – Ada cairan kental yang biasa keluar dari kemaluan laki-laki. Dan cairan itu berbeda-beda namanya sesuai dengan cirinya masing-masing. Ada yang namanya mani, madzi dan wadi. Yuk, temukan perbedaan ketiganya dalam artikel ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengetahui dan mengenali perbedaan antara mani, madzi dan wadi sangatlah penting. Karena ada efek hukum yang berbeda dari ketiganya.

Penejlasan tentang perbedaan ketiganya bisa dibaca dalam kitab Taqrirat as-Sadidah sebagai berikut

الفرق بين المني والمذي والودي:
المني: ماء أبيض يتدفق حال خروجه ويخرج بشهوة ويعقب خروجه فتور.
المذي: ماء أبيض رقيق لزج يخرج عند ثوران الشهوة بلا شهوة كاملة
الودي: ماء أبيض ثخين كدر يخرج بعد البول أو عند حمل شيئ ثقيل

Perbedaan antara mani, madzi dan wadi sebagai berikut:

Mani adalah cairan putih yang keluar dengan tersendat-sendat disertai syahwat serta menyebabkan lemas setelah keluarnya.

Madzi adalah cairan putih lembut dan licin yang keluar pada permulaan bergejolaknya syahwat.

Wadi adalah cairan putih keruh dan kental yang keluar setelah melakukan kencing atau ketika mengangkat beban berat.

Selain itu, ada ciri tentang mani yang lebih lengkap sebagaimana dituangkan dalam syair berikut

Baca Juga:  Pendapat Quraish Shihab Terhadap Terjadinya Pembunuhan Anak Perempuan Zaman Jahiliyah

ويعرف المني باللذة حين # خروجه وريح طلع أو عجن

Nadzam syair di atas menjelaskan tentang 3 ciri mani sebagai berikut

  • keluar disertai syahwat (kenikmatan).
  • keluar dengan tersendat-sendat.
  • jika basah baunya mirip adonan kue dan jika kering mirip putih telur.

Di atas, berisi tentang pengertian dan ciri masing-masing dari mani, madzi dan wadi. Adapun tentang status dan dampak hukum dari masing-masing adalah sebagai berikut

الحكم عند خروج أحدها:
المني يوجب الغسل ولا ينقض الوضوء وهو طاهر
المذي والودي حكمهما كالبول فينقضان الوضوء وهما نجسان

Hukum ketika keluar salah satu dari ketiganya: Mani mewajibkan mandi dan tidak membatalkan wudhu’ karena ia suci. Adapun madzi dan wadi hukum keduanya seperti kencing, membatalkan wudhu, karena keduanya najis.

Nah, Gaes! Dari sudah mulai terang bahwa orang yang keluar mani dengan ciri si atas, wudhunya tidak batal, tapi ia wajib mandi. Karena mani itu suci, maka pakaain yang terkena mani pun tak perlu disucikan.

Baca Juga:  Waspadalah dengan Ustadz yang Tak Pernah Mondok! Begini Tingkatan Mujtahid dalam Islam

Berbeda dengan madzi dan wadi. Keduanya memang tidak mewajibkan mandi, tapi membatalkan wudhu. Dan karena keduanya najis, maka badan atau pakaian yang terkena madzi dan wadi wajib disucikan.

Persoalan yang timbul kemudian adalah relatif ada kesukaran untuk membedakan mana mani dan mana madzi, terlebih bagi perjalanan yang baru merasakan sensasi malam pertama.

Jawabannya masih diambil dari Taqrirat as-Sadidah sebagai berikut

مسألة: إذا شك هل الخارج مني ام مذي فما الحكم؟ يتخير فإن شاء جعله منيا فيجب عليه الغسل وإن شاء جعله مذيا فينتقض وضوؤه ويجب غسل ما أصابه منه والأفضل أن يجمع بينهما فيغتسل ويغسل ما اصابه منه

Suatu masalah: Jika seseorang menjadi ragu apakah cairan yang keluar mani ataukah madzi, bagaimana hukumnya? Maka ia disuruh memilih. Jika ia mau, anggaplah sebagai mani. Maka ia wajib mandi.

Jika ia mau, anggaplah sebagai madzi. Maka wudhunya batal dan ia wajib membasuh sesuatu (badan, tempat pakaian) yang terkena cairan tersebut. Yang lebih utama adalah menggabungkan keduanya. Maka ia wajib mandi dan membasuh sesuatu (badan, tempat pakaian) yang terkena cairan tersebut.

Demikian artikel ini yang mengetengahkan tentang pengertian, status dan dampak hukum dari mani, madzi dan wadi. Keterangan selengkapnya bisa dibaca dalam kitab Taqrirat as-Sadidah fi al-Masail Al-Muidah halaman 115 – 116.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli ASI Menurut Pandangan Ulama Fiqih

Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman