CATAT! Haram bagi Orang Awam Berpakaian Seperti Ulama

Berpakain Seperti Ulama

Pecihitam.org– Ketika kita mengidolakan seorang Habib atau ulama, terkadang kita cenderung untuk meniru apa yang ada pada mereka, termasuk cara berpakaian, semisal surban atau pun jubah. Namun, bagaimanakah hukumnya berpakaian seperti ulama bagi orang awam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ini perlu dibahas, terlebih di zaman ini. Karena tak jarang kita mendapati seseorang yang tidak punya kapasitas keilmuan agama yang mumpuni, tampil dengan jubah besarnya.

Hingga yang terjadi adalah orang itu dianggap sebagai ulama. Orang-orang pun bertanya padanya tentang hukum, fatwa dan hal-hal penting lain seputar agama.

Maka, bagaimana jika ia yang hanya modal surban dan jubah besar tapi minim ilmu agama itu memberikan jawaban.

Yang ada, nanti yang halal dibilangnya haram. Sebaliknya, yang halal jadi haram.

Baca Juga:  Hukum Mengkonsumsi Keong Menurut Pandangan Ulama

Bahkan bisa jadi, ia membuat pernyataan yang aneh, dengan memahami ayat hanya berdasarkan logika.

Contoh, seperti seseorang yang mengaku ustadz dan ia pun mengatakan bahwa ulama dalam Islam tidak terbatas pada manusia, tapi bisa juga dari binatang.

Atau, mengutip ayat untuk menguatkan argumennya, tapi kutipannya salah, apalagi uraian terhadap ayat itu tambah makin ngawur.

Maka, menurut para ulama, dengan pertimbangan yang telah saya sebutkan, hukum berpakaian seperti ulama bagi orang dengan pengetahuan agama minim adalah haram.

Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi misalnya, dalam kitabnya yang berjudul Tanwirul Qulub, beliau menjelaskan sebagai berikut:

ومن البدع توسيع الثياب والأكمام لكنه مكروه لا حرام إلا ما صارشعارا للعلماء فيندب لهم ليعرفوا ويحرم على غيرهم التشبه بهم في ذلك لئلا يغتر بهم فيستفتوا فيفتوا بغير علم

Baca Juga:  Bid'ahkah Shalat Sunnah Qabliyah Jumat? Ini Penjelasannya

Termasuk dari sebagian bid’ah adalah meluaskan pakaian dan lengan baju, tetapi hukumnya makruh (bid’ah makruh) bukan haram (bid’ah haram), kecuali jika pakaian itu menjadi syiar bagi ulama, maka hukumnya sunnah bagi mereka (ulama) agar diketahui. dan haram bagi selain ulama menyerupai ulama dalam hal ini, agar tidak orang-orang tidak menjadi tertipu, dengan meminta fatwa dan ia pun memberikan fatwa tanpa ilmu.

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa surban, jubah atau gamis yang biasanya dipakai oleh seorang ulama, maka ketika busana-busana itu dikenakan oleh orang yang ahli agama, itu menjadi sunnah bagi mereka dengan tujuan supaya mereka diketahui dan diambil ilmu dan manfaatnya.

Baca Juga:  Beberapa Penjelasan Ulama Tentang Hukum Mengambil Imbalan Pengobatan Melalui Ruqyah

Akan tetapi jika pakaian pakaian kebesaran itu dipakai oleh orang awam yang minim pengetahuan agama maka itu menjadi haram. Dengan alasan agar orang awam tidak menjadi tertipu dan terperdaya. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman