Pecihitam.org – Masalah perkawinan telah diatur oleh hukum syariat agama. Perkawinan menurut pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah. Ada beberapa berkembang pertanyaan di masyarakat mengenai menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus, bagaimanakah pandangannya dalam hukum islam? Ulama Empat Madzhab fiqih, baik Madzhab Hanafi, Maliki Syafii dan Hambali sepakat berpendapat bahwa menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus hukumnya […]
Artikel ini Menikahi Dua Perempuan Bersaudara Sekaligus, Bagaimanakah Hukumnya? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>