Pecihitam.org- Apabila diperhatikan ayat mudayanah (QS Al-Baqarah [2] 282) mengisyaratkan bahwa adanya bukti autentik sangat diperlukan untuk menjaga kepastian hukum. Bahkan redaksinya dengan tegas menggambarkan pentingnya pencatatan nikah daripada kesaksian, yang dalam perkawinan menjadi salah satu rukun. Ayat tersebut adalah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ […]
Artikel ini Adakah Dalil Yang Menunjukan Pentingnya Pencatatan Nikah? ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>