Pecihitam.org – Dalam agama Islam, kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal (mayit) ada empat, yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan jenazah. Dalam literatur lain disebutkan bahwa sebelum sampai pada tahap menguburkan jenazah, kewajiban orang hidup terhadap orang yang meninggal (mayit) adalah mengantarkan ke kuburan, karena mayit tidak dapat berjalan sendiri. Seluruh kewajiban […]
Artikel ini Problematika Menguburkan Jenazah Hingga Penggunaan Peti Mayit ditulis oleh Azis Arifin dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>