Pecihitam.org – Poligami merupakan sistem hukum pernikahan dimana pihak laki-laki menikahi lawan jenisnya lebih dari satu pihak dalam waktu yang bersamaan. Hukum poligami dalam islam merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Lalu bagaimanakah hukumnya jika seorang suami poligami tanpa izin istri pertama, apakah hal tersebut sah? Meskipun poligami bukan sesuatu yang dilarang, namun dalam pandangan beberapa pihak […]
Artikel ini Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Benarkah Sah Menurut Islam? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>