PeciHitam.org – Banyak pertanyaan mengenai Sahkah Menikah Tanpa Wali Dalam Islam? Secara fiqih, sudah jelas bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa menurut Madzhab Syafi’i rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat (ijab-qabul), mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan seorang wali. وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ أَرْكَانَهُ خَمْسَةٌ : صِيغَةٌ ، وَزَوْجٌ ، […]
Artikel ini Sahkah Menikah Tanpa Wali Dalam Islam? ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>