Pecihitam.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 28 tahun 2020 terkait pelaksanaan ibadah Salat Id berjemaah di momen Idul Fitri 1441 H. Pada Fatwa MUI di poin nomor II tersebut, salat Id boleh dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, mushala, dan masjid, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan terkendali saat Idul Fitri nanti. Kawasan […]
Artikel ini Fatwa MUI: Bolehkan Salat Id di Masjid, Ini Syaratnya ditulis oleh Muhammad Fahri dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>