PeciHitam.org – Apakah buah-buahan secara keseluruhan wajib dikenakan zakat? Ternyata jawabannya TIDAK SEMUA. Akan tetapi, Ulama berbeda pendapat terhadap buah apa saja yang dikenai zakat. Perbedaan tersebut bermula dari dasar Hadis berikut: لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَة إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ Janganlah kamu memungut zakat dari selain 4 golongan benda ini: […]
Artikel ini Zakat Buah, Apakah Mencakup Semua Jenis? Ini Penjelasan Ulama Fiqih ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>