Zakat Buah, Apakah Mencakup Semua Jenis? Ini Penjelasan Ulama Fiqih

Zakat Buah, Apakah Mencakup Semua Jenis? Ini Penjelasan Ulama Fiqih

PeciHitam.org – Apakah buah-buahan secara keseluruhan wajib dikenakan zakat? Ternyata jawabannya TIDAK SEMUA. Akan tetapi, Ulama berbeda pendapat terhadap buah apa saja yang dikenai zakat. Perbedaan tersebut bermula dari dasar Hadis berikut:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَة إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ

Janganlah kamu memungut zakat dari selain 4 golongan benda ini: Jawawut (sejenis gandum), Biji Gandum, Kismis (pengeringan Anggur), dan Kurma Kering (HR. Ibnu Syaiban, Al-Hakim, Duruquthni, dan Baihaqi)

Hadis tersebut berasbabul wurud (konteks adanya hadis), bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Muadz bin Jabal diutus Nabi SAW ke Yaman untuk memungut zakat. Dasar hadis ini menjadi takhsis atau kekhususan dari ayat al-Qur’an surat al-An’am: 141;

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

 Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Qs. Al-An’am: 141)

Pendapat Syaikh Muhammad bin Qasim Al-‘Izzi dalam mengomentasi kitab Matan Abi Syuja’ bahwa dari golongan buah-buahan hanya ada dua golongan yaitu Anggur (الزبيب) dan Kurma (التمر). Bab yang  membahasanya yaitu bab Zakat Buah-buahan (كتاب زكاة الثمار), yang mana dua buah ini tumbuh terbatas di Indonesia.

Baca Juga:  Hukum Membakar Hutan dan Ladang Gambut

Ketentuan zakat buah-buahan (Kurma dan Anggur) adalah seorang muzakki/ pembayar zakat harus; Beragama Islam, Bukan Budak/ Orang Merdeka, Pemilik Sah Buah tersebut, dan nisab (memenuhi ukuran/ takaran sesuai hukum fiqh). Haul tidak masuk kedalam syaratnya karena memang zakat ini diqiyaskan/ analogi seperti hasil panen.

Pertanyaan selanjutnya berapa batas nisab dari Anggur dan Kurma? Ketentuan dasarnya adalah sebuah hadis dari Abu Sa’id al-Khudri:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat bagi tanaman selama kurang dari 5 wasq. (HR. Muttafaq Alaih)

Perbandingan 5 wasq adalah 60 sha’ dan sesuai dengan ijma’ Ulama, 1 sha’ sama dengan 1 mud. Maka 5 wasq adalah 300 sha’ ukuran Nabi. Berapakah ukuran 1 sha’ itu? 1 sha’ adalah 1862,18 gr (pendapat yang penulis nukil adalah dari Imam Nawawi, uuran 1 sha’ gandum). Maka 300 sha’ sama dengan (300 x 1862,18 gr = 558,654 gr).

Baca Juga:  Bermakmum Pada Imam yang Shalatnya Beda, Sahkah Shalat Kita?

Ketentuannya sama dengan pembayaran zakat hasil panen pertanian. Qiyas / analogi selanjutnya hasil anggur dan kurma ini disamakan dengan nisab gandum (untuk memudahkan pembaca).

Maka nisabnya Anggur dan Kurma 558,654 kg jika dengan pengairan alami zakatnya adalah 10% sebanyak 55,9 g. Jika dengan pengairan berbayar maka zakatnya 5% yaitu sebesar 27,9 kg.

Dalam koteks zakat Anggur dan Kurma yang perlu menjadi perhatian adalah hasil Anggur dan Kurma yang dihitung harus sudah  dalam keadaan kering. Bukan keadaan basah.

Karena pasti terdapat perbedaan bobot dan kuantitas anggur kering dan kurma kering. Buah kurma atau anggur yang masih dalam keadaan basah walaupun sudah mencapai 300 sha’/ 5 wasq  belum berkewajiban zakat. Karena dari dasarnya berbunyi (الزبيب) yang bermakna anggur kering dan (التمر) bermakna kurma kering. Ash-Shawabu Lillah

Mohammad Mufid Muwaffaq