Perempuan Potong Rambut Pendek, Apakah Dibolehkan dalam Islam?

Perempuan Potong Rambut Pendek, Apakah Dibolehkan dalam Islam

Pecihitam.org – Rambut adalah perhiasan bagi perempuan. Perempuan akan terlihat lebih cantik apabila mempunyai rambut yang bagus lantaran dirawat dengan sepenuh hati. Yang menjadi pembeda antara perempuan dan laki-laki adalah bentuk rambutnya. Perempuan biasanya panjang dan laki-laki pendek. Lantas, bolehkah perempuan potong rambut pendek?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di dalam Alquran, tidak terdapat larangan atau pun perintah jelas dan spesifik mengenai boleh tidaknya memendekkan rambut bagi perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan haram atau pun halal menyangkut permasalahan tersebut.

Tetapi, hal ini akan menjadi berbeda dengan ketentuan saat menjalankan ibadah seperti halnya haji atau pun umrah. Saat haji dan umrah, perempuan diwajibkan untuk melakukan pemotongan terhadap rambutnya sendiri dengan jumlah beberapa helai saja saat sedang tahalul.

Ulama Syafi’iyah membolehkan perempuan memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin (1/ 382). Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya kepada ‘Aisyah tentang mandi janabah yang dilaksanakan oleh Nabi SAW.” Saudaranya tadi berkata,

Baca Juga:  Batuk Saat Shalat, Ini Penjelasan Hukumnya

وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ

Artinya: “Istri-istri Nabi SAW mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga” (HR. Muslim no. 320).

Selanjutnya, Imam An Nawawi pun berkata sebagai berikut:

وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ

Artinya: “Ini merupakan dalil yang menunjukkan tentang dibolehkannya memendekkan rambut bagi perempuan.” (Syarh Muslim, 4:/5)

Dari hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa memendekkan rambut bagi perempuan dengan syarat tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya model rambut laki-laki hukumnya adalah boleh.

Namun tentunya, hal yang lebih baik lagi adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang. Sebab, rambut perempuan adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya. Hal ini juga berlaku agar membedakan perempuan dan laki-laki sehingga perempuan tidak menyerupai lelaki pun sebaliknya.

Baca Juga:  Rahasia Dibalik Penciptaan Keperawanan Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 6

Tidak ada dalil yang melarang perempuan memendekkan rambut. Dalam haji atau umrah, di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi perempuan. Dan ini syarat untuk tahallul.

Dalil di atas menunjukkan perbuatan istri-istri Nabi SAW yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi perempuan. Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri perempuan. Yang jadi masalah adalah jika perempuan tidak menutup auratnya. Ini tentu dosa besar. Hal ini sesuai dengan ayat dalam Alquran sebagai berikut:

Surat Al-Ahzab Ayat 59:

 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna ‘alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu’rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian adalah agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Ini Syarat Wajib Zakat yang Sebaiknya Segera Kamu Pahami

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perempuan boleh memotong rambut pendek sebab tidak ada larangan dalam Alquran. Yang tidak boleh adalah apabila perempuan tidak menutup auratnya sebab perintah menutup aurat telah disampaikan dalam surat al-Ahzab di atas.

Demikian penjelasan tentang bolehkah perempuan potong rambut pendek. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *