PeciHitam.org – Banyak sekali pertanyaan yang muncul tentang bagaimana hukum jika seseorang mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang? Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwasannya zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini. Menyikapi fenomena tersebut, Lembaga Bahtsul Masail […]
Artikel ini Zakat Fitrah Dengan Uang Menurut Pandangan Imam Madzhab ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>