Pecihitam.org – Pembahasan selanjutnya mengenai landasan kedua dari cara penetapan hukum hubungan persusuan, yaitu bukti. Yang mana sebelumnya telah kita bahas mengenai landasan pertama penetapan hukum hubungan persusuan berupa pengakuan. Tidak kalah penting dan kuatnya landasan kedua ini untuk dijadikan pegangan hukum penetapan hubungan persusuan. Untuk mengetahui lebih jauhnya, berikut penjelasan mengenai landasan “Bukti” berdasarkan […]
Artikel ini Hukum Hubungan Persusuan Dari Pengakuan dan Bukti (Bagian 2) ditulis oleh Siti Fauziyah dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>